
PARA orang tua, guru dan lingkup hunian harus lebih mewaspadai ancaman kejahatan seksual menyasar anak-anak yang terus meningkat dan kini sudah berada pada tingkat darurat perlindungan anak.
”Indonesia mengalami darurat perlindungan anak, mengingat kejahatan seksual terhadap mereka terjadi di lingkungan terdekat atau orang-orang yang dikenal dan lebih parah lagi, dilakukan secara bergerombol,” kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Jakarta, Minggu (18/11).
Dalam acara puncak peringatan 20 Tahun Komnas PA tersebut dilakukan pemberian penghargaan Komnas Anak Award 2018 terhadap 10 pegiat hak-hak anak terdiri dari pejabat kepolisian daerah, kepala dinas, swasta dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan laporan Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), lebih dari separuh atau 58 persen dari seluruh pengaduan (2.726 kali) yang diterima selama 2018 (sampai Oktober) merupakan kejahatan seksual. Pada 2016, tercatat 3.329 pengaduan dan pada 2017 2.373 pengaduan.
Memang seharusnya segenap pemangku kepentingan terkait perlindungan anak di negeri ini merasa tergugah dan memiliki “sense of crisis” untuk segera beraksi, karena, kata Arist, aksi perkosaan secara berkelompok hanya terjadi di negara-negara yang sedang mengalami kekacauan, huru-hara atau peperangan.
“Padahal kondisi di Indonesia kan baik-baik saja. Berarti telah terjadi degradasi moral dari lingkup terkecil atau level keluarga, “ ujarnya pada puncak peringatan 20 tahun Komnas PA dan pemberian penghargaan Komnas PA Award 2018.
Kejahatan seksual pada anak juga sulit ditangani karena persoalan pemenuhan barang bukti termasuk saksi atau adanya ancaman dar pelaku yang merupakan orang dekat sehingga korban tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya.
Untuk itu, Arist mengimbau para pemangku kepentingan untuk merumuskan gerakan perlindungan anak mulai dari lingkup keluarga, RT/RW, kampung dan kelurahan sampai lingkup lebih luas lagi untuk menciptakan lingkungan yang membuat anak betah dan nyaman.
Pembangunan berkelanjutan 2030 memuat komitmen yang menyebutkan, tidak ada lagi kekerasan pada perempuan dan anak, sehingga untuk mewujudkannya perlu keterpaduan antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga terkait, swasta dan masyarakat luas.
Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan, selaian menjamian lingkungan aman bagi anak, yang penting juga adalah melindungi mereka dari paparan konten negatif sejalan dengan semakin intensnya penggunaan internet dan rendahnya minat membaca.
Menurut catatan, Indonesia masuk 50 besar negara terpapar konten pornografi di internet dan sejauh ini 25.000 hingga 30.000 konten pornografi telah diblokir.
Perlindungan bagi anak-anak sebagai asset dan generasi penerus bangsa selayaknya menjadi prioritas yang harus dikedepankan, baik oleh pemerintah maupun segenap pemangku kepentingan lainnya. (Kompas/NS)




