Lingkar Berbahaya Diperluas, Warga dan Wisatawan Dilarang Dekati Radius 5 Km dari Kawah Anak Krakatau

ilustrasi

JAKARTA – Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan lingkar berbahaya Gunung Anak Krakatau diperluas menjadi lima kilometer.

Dengan demikian warga  dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius lima kilometer dari puncak kawah Gunung Anak Krakatau.

Sutopo mengatakan dalam lingkar lima kilometer tersebut berbahaya karena dapat terdampak letusan berupa lontaran batu pijar, awan panas dan abu vulkanik pekat.

Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga menyarankan masyarakat tidak berkegiatan di pantai pada lingkar 500 meter hingga satu kilometer dari pantai untuk menghindari kemungkinan terjadi tsunami kembali.

“Tsunami dapat terjadi yang dibangkitkan longsor bawah laut akibat letusan Gunung Anak Krakatau,” jelasnya.

 

Advertisement