
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) KPK (28/12) lagi-lagi mencokok delapan tersangka kasus dugaan suap proyek air bersaih termasuk untuk wilayah terpapar bencana tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
Agaknya para tersangka koruptor sudah kehilangan nurani, mumpung ada kesempatan, “sikat dulu, urusan belakangan” ketimbang keduluan orang lain atau kehilangan kesempatan memperoleh uang dengan cara mudah. Masak bodoh, apakah itu hak-hak korban bencana sekali pun.
Empat tersangka adalah pejabat Kementerian PUPR yakni Kepala DSatuan Kerja proyek Sistem Pengadan Air Minum (SPAM) Lampung, Anggiat P. Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina W Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku M. Nazar dan PPK Spam I Toba, Donny Sofyan Arifin.
Sedangkan empat tersangka lainnya pemberi suap yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundariah serta dua direktur PT TSP yakni Irene Irma dan Yuliana E Dibyo.
Kedelapan tersangka diduga keterlibatannya pada kasus rasuah proyak SPAM PUPR 2017-2018 Umbulan-3, Pasuruan, Lampung, Toba- I, Katulampa (Jabar) dan wilayah bencana Palu.
Nilai rasuah yang diberikan bervariasi, misalnya untuk proyek d Lampung Rp350 juta ditambah 5.000 dollar AS, Proyek Umbulan-3 Rp500 juta, Katulampa Rp1,42 milyar dan 22.100 dollar AS, Proyek Toba –I Rp170 juta sedangkan pengadaan pipa di Donggala, Palu dan Bekasi Rp2,9 milyar.
Rasuah diberikan agar PT WKE dan TSP memenangi tender proyek air bersih tersebut paling tidak untuk 12 paket proyek bernilai Rp429 milyar.
Mati Rasa Empati dan Etika
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, kasus ini menunjukkan bahwa para tersangka yang merupakan pejabat publik telah kehilangan rasa empati dan etika.
“Program yang sebenarnya ditujukan bagi kebutuhan dasar warga, bahkan untuk korban bencana, dijarah untuk kepentingan pribadi atau korporasi, “ ujar Azyumardi.
Untuk itu ia menyarankan agar pelaku dikenakan sanksi hukum optimal termasuk dicabut haknya seumur hidup untuk menduduki jabatan publik ditambah hukuman sosial seperti membersihkan tempat-tempat umum.
Sejak KPK berkiprah pada 2004, sudah 205 anggota DPR dan DPRD yang terpidana dlam kasus penerimaan rasuah, sedangkan pada periode Januari sampai Mei 2008 saja tercatat 61 anggota DPR dan DPRD 29 kepala daerah dari wakil bupati sampai gubernur) yang dicokok OTT KPK.
Dari kalangan birokrasi, sejak 2004 sampai 2017 tercatat 175 pejabat Eselon I sam pai III yang terlibat pusaran kasus korupsi, 25 kepala lembaga dan kementerian serta 17 hakim. Bahkan Ketua MK Akil Mochtar dan Hakim Agung Patrialis Akbar juga termasuk diantara jajaran koruptor.
Tidak salah pernyataan Ketua KPK Saut Situmorang bahwa pihaknya jika jumlah penyidiknya cukup, bisa saja melakukan OTT setiap hari.
Namun yang sangat disayangkan, pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebutkan semakin nekatnya para koruptor saat ini adalah kesalahan KPK, padahal sebagai pimpinan lembaga wakil rakyat ia selayaknya merasa malu, bagitu banyak anggotanya yang tertangkap OTT KPK.
Rakyat berharap, siapapun yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden pada pilpres 17 April 2019, mampu membasmi praktek busuk yang sudah menggerogoti segenap elemen lembaga pemerintahan dan negara.




