
SEKITAR sepertiga dari seluruh gedung tinggi di DKI Jakarta tidak memiliki standar keselamatan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar, baik terhadap jiwa mau pun harta benda jika terjadi bencana.
Ledakan gas di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu lalu (20/2) menunjukkan salah satu bukti terjadinya kesalahan prosedur pengamanan oleh tim teknisi yang tengah mengerjakan pembongkaran pipa gas.
Menurut Kapolres Jakbar, Kombes Hengky Haryadi, satu dari tiga unit pipa gas yang sedang dibongkar untuk keperluan renovasi, tidak ditutup sesuai prosedur keselamatan.
Polres Jakbar melibakan 16 saksi di TKP dan tiga saksi ahli untuk menyelidiki penyebab terjadinya ledakan pipa gas di mal tersebut yang terjadi beberapa saat setelah jam buka mal, pukul 10.30 pagi.
Sedangkan Saksi Ahli dari Pertamina, Rainier Gultom menyebutkan, prosedur penutupan pipa harus dilakukan dalam dua tahap yakni menutup saluran dengan plat penutup dan menutup tuas saluran gas.
Ternyata, hanya dua pipa saluran gas yang ditutup dengan penutup (flange), sedangkan satu pipa saluran gas lagi hanya ditutup tuasnya saja.
“Cara itu, tidak sesuai prosedur, sehingga memicu ledakan, “ tuturnya.
Lagi pula, pipa yang tidak ditutup sempurna itu ditinggalkan begitu saja oleh teknisi tanpa memberitahukan pada karyawan gerai makanan yang kemudian membukanya, sehingga gas mengalir dari pipa.
Menurut Henky, tersangka dijerat Pasal 188 KUHP atau Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran atau membuat orang lain mengalam luka berat. Pengusutan kasus ini berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sementara Kasi Pengawasan Keselamaan Kebakaran, Dinas Penanggulangan Kebakaran (DPK) DKI Jakarta, Suheri mengemukakan, gedung berlantai sembilan atau lebih (seluruhnya 914 unit) diawasi oleh DPK DKI Jakarta, sedangkan gedung maksimal delapan lantai diawasi oleh Suku Dinas.
Sebanyak 280 bangunan atau sepertiga gedung-gedung berlantai tinggi tersebut, menurut Kasi Perencanaan Teknis Dinas Penanggulangan Kebakaran adan Penyelamatan DKI Jakarta, Sri Muji, belum memenuhi persyaratan keselamatan.
Sesuai Perda DKI Jakarta no. 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, setiap pemilik, pengguna atau badan pengelola bangunan wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran dan manajemen penyelamatan kebakaran.
Sarana penyelamatan jiwa misalnya jalan keluar (a.l. tangga kebakaran, ramp, koridor) , petunjuk arah jalan keluar,pengendali asap, tempat ngumpul sementara, dan tempat evakuasi.
Mitigasi bencana, termasuk simulasi evakuasi, ujicoba peralatan secara berkala harus dilakukan sebelum bencana datang. (Kompas/NS)




