Remaja Korban Gempa Palu Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia

Kondisi Palu pasca gempa yang diambil dari udara oleh Relawan Dompet Dhuafa, 1 Oktober 2018.

NUNUKAN – Seorang anak perempuan berinisial R, korban gempa Palu yang berusia 17 tahun  telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negeri Sabah Malaysia.

Namun R kini telah dipulangkan ke kampung halamannya, yang  dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Sugias Tuti mengatakan di Nunukan, Selasa (25/6/2019), korban langsung ditangani dan dipulangkan ke orang tuanya setelah dideportasi dari Malaysia.

Menurutnya, R  menjadi korban calo yang mengiming-iminginya pekerjaan di restoran dengan gaji sebesar 1.000 ringgit Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.

R tergiur rayuan calo,karena diduga faktor ekonomi keluarga pascagempa Palu (Sulawesi Tengah) beberapa waktu lalu.

Kini R masih berada di Kabupaten Nunukan bersama ratusan pengungsi dari Kota Palu pada Desember 2018 lalu.

Sementara Field Facilitator IOM Nunukan, Felicia Clarisa tidak mengetahui oknum calo yang menyeberangkannya ke Tawau karena korban tidak mengetahui identitas dan alamatnya.

“Tapi korban bilang rumah penampungan yang ditempati selama empat hari di Nunukan ini dekat dari pelabuhan (Tunon Taka),” kata dia, dilansir Antara.

Iapun mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa keluarga korban telah melaporkan kasusnya kepada aparat Kepolisian Kota Palu.

Advertisement