LEBAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan keluarga mampu secara ekonomi menerima program bantuan sosial yang digulirkan Kementerian Sosial.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengatakan Kementerian Sosial menggulirkan program sosial bertujuan untuk perlindungan bagi keluarga miskin agar kehidupan mereka tetap sejahtera.
Masyarakat miskin di Lebak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), juga mendapat Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu). Begitu juga program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk menerima beras sebanyak 10 Kg/bulan.
“Jika orang mampu itu masih menerima program sosial maka sama saja mereka mengambil hak orang lain. Untuk itu, hukumnya haram,” katanya menjelaskan.
Ia mengapresiasi warga miskin yang belum terdata menerima program sosial, namun tetap mandiri misalnya dengan mengikuti BPJS swadaya dengan membayar iuran sendiri.
Dengan demikian, pihaknya meminta umat agar hidup lebih mandiri dan bekerja keras untuk menempuh kehidupan tanpa meminta belas kasihan.
“Dengan kerja keras itu maka kehidupan warga tidak jadi miskin, karena memiliki pendapatan ekonomi yang halal,” ujarnya, dilansir Antara.





