BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membebaskan 100.700 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi warga tidak mampu yang namanya tercantum di data Badan Pusat Statistik dan Bappeda Kota Bogor.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan sesuai Peraturan Walikota tentang pengurangan sebesar 100 persen bagi warga miskin yang memiliki ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Rp. 100.000 kebawah.
“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Bogor terhadap warga miskin,” ujar Daud seperti diberitakan BeritaSatu.com, Selasa (23/2/2016).
Dikatakan Daud pembebasan SPPT bagi warga miskin tersebut jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar. Pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh Kepala Seksi Pemerintahan di kecamatan dan Kelurahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan untuk menyamakan pemahaman di dalam mekanismenya.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini dan sekaligus evaluasi kami ingin menjelaskan tehnis di lapangan khususnya dengan kebijakan pemerintah kota yang berpihak kepada warga miskin dengan menggratiskan SPPT PBB P2,” pungkasnya.





