JAKARTA – Indonesia mengecam penggusuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir, pinggiran selatan Yerusalem, yang dilakukan pasukan Israel pada Senin (22/7/2019).
Indonesia menganggap penggusuran itu bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran tersebut dapat segera dihentikan,” tegas Kementrian Luar Negeri, dalam situs resminya, Rabu (24/7/2019).
Indonesia juga mengecam pembangunan terowongan Israel menuju Masjid Al Aqsa yang dianggap akan membahayakan proses perdamaian di antara kedua pihak.
“Pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi de facto dan membahayakan proses perdamaian,” ujar Kemenlu.
Pembangunan terowongan itu terletak di distrik Silwan, Yerusalem Timur, yang disebut merupakan bagian dari proyek arkeologi Kota Daud (City of David).
Peresmian pembangunan proyek tersebut berlangsung pada awal Juli lalu, di mana perwakilan Amerika Serikat, Jason Greenblatt dan Duta Besar David Friedman, turut serta dalam sesi peletakan batu pertama.





