Korban Pinjaman Online Tuturkan Ancaman Penagihan hingga Dibuatkan Poster Tidak Manusiawi

SOLO – Salah satu nasabah  pinjaman online dengan syarat mudah atau financial technologi (fintech) berinisial YI, asal Solo ditagih hutang dengan cara yang tidak manusiawi.

Awalnya YI tergiur dengan tawaran pinjaman karena syarat mudah dan pencairannya cepat. Dia mengaku tidak ingat kapan pertama kali meminjam melalui fintech. Pertama dia pinjam Rp 1 juta dengan jatuh tempo sepekan, namun hingga jatuh tempo, dia belum mampu melunasinya.

Jeratan bunga dan denda pun mulai dirasakannya. “Denda keterlambatan bisa mencapai Rp 70 ribu per hari,” katanya, Kamis (25/7/2019), dilansir tempo.co. Hal tersebut membuatnya justru semakin terjerumus, karena dia meminjam uang ke fintech lain untuk melunasi utangnya yang lain.

“Saat ini saya punya utang di empat fintech,” katanya. Dia meminjam Rp 1 juta di masing-masing fintech. Kini, utangnya semakin bertumpuk-tumpuk. “Semuanya bunga berbunga, totalnya menjadi hampir Rp 30 juta,” katanya.

Semua perusahaan tersebut melakukan penagihan yang disertai dengan ancaman. “Mereka selalu menelepon dan memaki-maki,” katanya. Mereka juga mengganggu dengan menelepon orang-orang yang ada dalam daftar kontak di handphone yang dimiliki. “Saya nyaris dikeluarkan dari pekerjaan,” katanya.

Hingga akhirnya Fintech terakhir tempat dia berutang, Incash melakukan penagihan dengan cara yang dianggapnya paling tidak manusiawi.

Orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan “Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas.”

Poster tersebut tersebar luas dan biral, sehingga membuat YI sangat malu dan tertekan. “Posternya viral kemana-mana,” katanya.

Fitnah itu dianggap sangat menjatuhkan harga dirinya. Dia lantas mengadukan hal yang dialaminya kepada LBH Solo Raya.

Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Putra mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Kami juga telah mengadukannya ke beberapa kementerian, termasuk Kementerian Peranan Wanita,” katanya.

Dia berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terperdaya perusahaan fintech ilegal.

 

Advertisement