PALANGKA RAYA – Kabut asap yang timbul akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan semakin mengancam aktivitas dunia pendidikan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, Jumat (9/8/2019) mengatakan saat ini pihaknya pun mengeluarkan kebijakan pengurangan jam sekolah bagi siswa SD dan SMP.
“Kebijakan itu mulai berlaku pada 6 Agustus yang menyatakan jam masuk sekolah diundur dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB,” katanya.
Tak hanya itu, saat ini Pemerintah “Kota Cantik” juga melakukan pengurangan jam belajar dengan durasi 10 menit per mata pelajaran. Pengurangan itu yakni dari 35 menit menjadi 25 menit untuk tingkat SD dan dari 40 menit menjadi 30 menit untuk tingkat SMP.
Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan pihak sekolah menghentikan sementara pelaksanaan upacara bendera dan senam pagi. Kemudian juga mengganti pelajaran di luar ruangan menjadi pelajaran di dalam ruangan.
“Proses pembelajaran yang berlangsung di luar ruangan seperti praktik olahraga atau kegiatan lain yang berbentuk kegiatan fisik agar diganti dengan pembelajaran teori di dalam ruang kelas,” kata Sahdin.
Hal itu dilakukan pemerintah kota untuk memastikan hak anak terkait pendidikan tetap terjamin tanpa menghiraukan kondisi dan kesehatan para siswa.





