Belajar dari Kasus Malang dan Surabaya

Aksi-aksi bernuansa SARA terjadi di Malang dan Surabaya (15 dan 16 Agustus). Perlu penanganan terstuktur mulai dari penanaman wawasan kebangsaan dan juga tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak berulang dan terjadi di wilayah lain.

KONFLIK horizontal bernuansa SARA seperti terjadi di Malang dan Surabaya pekan lalu rentan terulang lagi di tengah keberagaman negeri ini jika akar persoalannya tidak dicari dan dituntaskan.

Isu SARA termasuk perbedaan ras di negeri ini bagaikan bensin yang mudah disulut, tinggal dituangi ujaran kebencian, hoaks atau fitnah untuk mengobarkan api amarah dan solidaritas kelompok yang disasar.

Masih segar dalam ingatan kita tentunya, politisasi agama dan politik identitas sukses dimainkan dalam Pilkada DKI Jakarta, 2017 walau gagal diulangi dalam Pilpres 2019 lalu.

Di tengah rendahnya literasi publik dan pada level demokrasi yang masih kelas pemula, isu-isu SARA gampang dikapilatisasi dan digunakan sebagian elite meraih kekuasaan, walau bisa memunculkan antitesa baru bila sosok yang terpilih ternyata mengecewakan.

Kejadian di Malang bermula saat puluhan anggota Aliansi Muda Papua (AMP) yang hendak menyambangi Balai Kota Malang (15/8) bertujuan memprotes perjanjian divestasi antara Freeport Mc MoRan Inc. AS dan pemerintah RI dihadang dan bentrok dengan warga sekitarnya.

Keesokan harinya (16/8), sekelompok anggota ormas mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan, Surabaya setelah tersebar isu perusakan dan pencampakan sangsaka Merah-Putih ke got di depan asrama.

Terjadi adu mulut saat penghuni asrama dan kelompok massa saling berhadapan, dan salah seorang anggota ormas diduga melontarkan ujaran kebencian bernada rasis yang diviralkan medsos sehingga kemudian memicu aksi solidaritas di Manokwari, dan Jayapura.

Di Manokwari massa membakar gedung DPRD dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP), puluhan orang mencoba merusak fasilitas Bandara Domine Eduard Osok di Sorong, sementara di Jayapura berlangsung aksi damai.

Aksi-aksi solidaritas muncul untuk merespons berkembangnya isu yang menyebutkan telah terjadi aksi persekusi dan kekerasan terhadap warga Papua di Surabaya, bahkan seorang diisukan meninggal.

Polisi memang mengamankan penghuni asrama ke Markas Polrestabes Surabaya untuk menghindari bentrokan dengan warga, namun kemudian mereka dilepaskan kembali pada malam harinya.

Permintaan Maaf, tidak cukup
Penyelesaian secara kekeluargaan, cuma permintaan maaf kepala daerah, ormas atau pelaku, dilanjutkan makan bareng, salam-salaman dan joget rasanya tak cukup untuk mencegah tidak bakal terulangnya kasus-kasus bernuansa SARA seperti terjadi pekan lalu.

Jerat hukum harus dikenakan pada para pelakunya, karena jika benar terjadi, perusakan atau penodaan terhadap bendera merah putih bisa dikenakan sanksi pidana berdasar pasal 66 UU No. 24, 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Pelaku penistaan melalui medsos juga diatur oleh UU ITE No. 19, 2016 yang berbunyi: “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Hukum tidak boleh dikalahkan oleh penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, siapa pun pelakunya, namun ke depan telaahan menyeluruh dari sisi etimologi dan budaya diperlukan untuk merumuskan budaya dan tatakrama di masing-masing wilayah yang harus saling dihormati.

Contohnya, penduduk Yogyakarta, Solo dan sekitarnya yang lemah lembut berlaku dan bertutur-kata sering tertekan oleh para pendatang, terutama saudara-saudara sebangsa dari luar Jawa yang lebih “keras, to the point dan agresif”.

Pernah terjadi di Yogya, seorang ketua RT meninggal terkena serangan jantung setelah dihardik oleh seorang pendatang dari luar Jawa yang ditegurnya baik-baik karena membawa perempuan ke kosannya.

Mungkin itu kasuistis, tetapi jika dilakukan penelitian terkait dampak interaksi antara penduduk setempat dan pendatang terhadap perilaku dan budaya lokal tentu bisa diketahui gambaran sebenarnya.

Di negara-negara maju seperti Jepang, negara-negara di Eropa dan AS, setiap pendatang yang ingin menetap harus ikut test terkait pemahaman budaya dan etiket setempat yang berlaku.

Intinya, penduduk setempat selayaknya tidak terganggu, apalagi tertekan atas kehadiran pendatang, sebaliknya pendatang juga harus menghormati budaya dan tatakrama setempat dan juga merasa aman dan nyaman di rantau.

Pemda setempat dan aparat keamanan pun harus bertindak adil, tidak membiarkan penduduk setempat semena-mena merasa wilayah milik mereka, sebaliknya tanggap terhadap ekses-ekses yang dikeluhkan warga setempat yang terganggu oleh ulah pendatang.

Untuk mencegah gesekan dan benturan antara penduduk setempat dan pendatang, murid-murid sekolah perlu mendapatkan pelajaran tentang budaya dan tatakrama, baik lokal (daerah) mau pun nasional.

Di tengah keberagaman NKRI, “PR” yang harus dikerjakan selain penegakan hukum, membuat pendatang memiliki pemahaman dan mematuhi tatakrama lokal, membuat publik memiliki ketahanan terhadap hoaks terutama isu SARA dan meminta politisi menjauhi politik identitas untuk meraih kekuasaan.

Tanpa upaya komprehensif menangkalnya, potensi ancaman disintegrasi bangsa seperti terjadi pada kasus Malang dan Surabaya adalah keniscayaan di hadapan kita.

Advertisement