KPK di Simpang Jalan (Buntu?)

Masyarakat tabur bunga di hadapan keranda "kematian" KPK akibat terpilihnya pimpinan-pimpinan baru baru yang sebagian diduga bermasalah dan persetujuan presiden tentang pembahasan revisi UU no. 30 tahun 2022 tentang KPK oleh DPR.

NASIB KPK, lembaga tumpuan harapan penumpasan praktek rasuah yang telah meruyak di segenap sendi-sendi bangsa dan negara semakin gelap dan jangan-jangan kini sedang dalam kondisi sekarat.

Tiga dari lima unsur pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Sarif dan Saut Situmorang mengembalikan tanggungjawab alias mengundurkan diri (Jumat, 13/9) sambil menanti keputusan presiden selanjutnya.

“KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai sisi,” kata Agus pada jumpa pers di Gedung KPK Jakarta (13/9) seraya menambahkan, pihaknya cemas akan nasib pemberantasan korupsi di tengah pembahasan revisi UU KPK walau pihaknya juga tidak akan melawan apa yang diputuskan oleh Rapat Paripurna DPR.

Keputusan mereka lengser diambil di tengah pro-kontra terkait beberapa nama capim baru yang diduga terkait kasus pelangggaran etika dan perlu tidaknya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Yang membuat patah arang KPK, Presiden Jokowi bergeming terhadap aspirasi publik dengan tetap meneruskan nama-nama capim yang diduga bermasalah ke DPR dan juga menyetujui pembahasan revisi UU KPK inisiatif DPR yang dinilai memuat pasal-pasal pelemahan KPK.

Ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai, Presiden Jokowi dengan menyetujui pembahasan revisi UU KPK oleh DPR berarti telah mengingkari janjinya dalam Pilpres 2014 dan 2019.

Jokowi sebelumnya sembari menyatakan kinerja KPK baik, juga berjanji akan mendengar masukan berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran etika dan catatan kelam lainnya tentang capim-capim KPK tersebut.

Pasal-pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi a.l. pembatasan penyadapan, pembetukan dewan pengawas, koordinasi penuntutan perkara dengan Kejagung dan penghentian penyidikan atau penuntutan perkara yang tidak selesai dalam satu tahun.

Menurut dia, salah satu poin Nawa Cita yang diangkat Jokowi dalam Pilpres 2014, juga visi-misi yang acap disebutkannya dalam Pilpres 2019 jelas-jelas memuat penguatan KPK. Poin 4 Nawa Cita berbunyi: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”.

Publik juga menilai, proses pengajuan revisi UU KPK dilakukan secara tertutup di Badan Legislatif DPR, kemudian dibawa ke sidang paripurna DPR dan diterima secara bulat oleh seluruh fraksi selang sehari setelah itu (12/9).

Tamparan Keras

Bivitri Susanti menilai, lengsernya tiga pimpinan KPK merupakan tamparan keras bagi Jokowi dan orang-orang yang acap menyuarakan narasi pro-penguatan KPK, tetapi sebenarnya melakukan pelemahan pada lembaga anti rasuah itu.

Tentu saja kalangan DPR, termasuk salah satu pengusul revisi UU KPK Masinton Pasaribu, juga rekannya sesama F-PDIP Arteria Dahlan, Arsul Sani dari F-PPP atau Taufikul Hadi dari F-Nasdem bersikukuh, revisi UU KPK memuat pasal-pasal penguatan KPK.

Bahkan ada yang juga menilai, pengunduran diri ketiga pimpinan KPK tidak ada dasar hukumnya, tindakan tidak pantas dan kekanak-kanakan oleh pimpinan lembaga negara.

Sebalikynya, para pihak yang menolak revisi UU KPK mengapresiasi pengunduran diri ketiga pimpinan KPK itu yang antara lain bertujuan menunjukkan (protes-red) absennya dukungan presiden pada KPK.

Persetujuan presiden pada DPR untuk membahas revisi UU KPK dalam sisa sekitar dua minggu menjelang berakhirnya masa kerja DPR 2014 – 2019 tanpa melibatkan KPK juga mengindikasikan, ia memang tak berniat sungguh-sungguh memberantas korupsi.

Sama dengan penolakan terhadap beberapa nama capim KPK, sejumlah
guru besar fakultas hukum, pakar-pakar hukum dan cenderkiawan juga menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap revisi UU KPK karena dinilai bakal melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahkan mewanti-wanti presiden agar pembahasan revisi UU KPK dilakukan dengan cermat oleh DPR mendatang (2019 – 2024). “Kok dilakukan tergesa-gesa, seperti nguber setoran saja, “ kata Mahfud.

Menurut dia, RUU atau revisi UU bisa saja diajukan walau tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) misalnya berbentuk Perppu (peraturan pengganti UU), keputusan MK tentang pembatalan UU atau situasi darurat, misalnya jika ratifikasi UU diperlukan menyangkut perjanjian dengan negara lain.

Dipaksakan
Pembahasan revisi UU KPK juga seolah-olah dipaksakan di tengah rendahnya kinerja legislasi DPR yang sepanjang 2014 – 2019 hanya mengesahkan 77 dari 189 RUU prolegnas, kualitasnya pun diragukan.

Lima unsur pimpinan KPK baru (2019 – 2024) pilihan pansel yang dibentuk presiden dan yang sudah diamini DPR termasuk ketuanya, Firli Bahuri yang ditolak 500 pegawai KPK dan dilapori pernah melakukan pelanggaran etika saat menjabat komisioner sudah ditetapkan DPR.

Wakil ketua yang baru: Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dengan visi berbeda-beda termasuk ada yang ingin menggeser arah pemberantasan korupsi dengan mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan termasuk OTT.

Yang jelas kelima-limanya yang terpilih, tentu saja setuju dengan pasal-pasal revisi UU KPK usulan DPR yang sejumlah anggotanya juga menguji mereka.

Banyak pertanyaan, misalnya jika revisi UU KPK baru nanti memuat pasal yang mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan, apakah budaya anti korupsi yang mulai terbangun akan sirna?

Jika ada Dewan Pengawas seperti dimuat di salah satu pasal UU KPK yang direvisi , apakah OTT-OTT yang dilakukan masih efektif? Jika, penyidikan dan penuntutan perkara dibatasi setahun, apakah nanti tidak ada upaya pelaku untuk mengulur-ulurnya hingga bebas?

Sangat disayangkan jika Presiden Jokowi mewariskan legaci buruk terkait pemberantasan korupsi yang menjadi musuh utama bangsa ditengah kerja kerasnya membuahkan karya-karya fenomenal.

Di tengah kegalauan, rakyat cuma bisa bedoa, agar Allah memberikan petunjuk pada para politisi di negeri ini agar tidak menuntun mereka ke jalan sesat.

Advertisement