Anggota F-Gerindra: Presiden Prabowo tak Berwenang Lengserkan Gibran

Anggota DPR dari F-Gerindra Aziz Subekti mengtakan, Presiden Prabowo tidak berwenang melengserkan Waprs Gibra Rakabuming Raka, Mekanisme pelengseran Presiden dan Wapres melalui pasal &A dan 7B UUD 1945 (ilustrasi: Kumparan)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 26/10 – ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti merespons polemik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Aziz, Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Gibran sebagai wapres.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” kata Azis dalam keterangannya dikutip Minggu (25/10).

Azis mengingatkan agar desakan politik terkait pemberhentian Gibran itu tidak ditempatkan seolah menjadi kewajiban konstitusional Presiden.

Ia menyebut konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” ucap dia.

Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

“Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu,” ujarnya.

Ia mengakui pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, ia menyebut hal itu perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ucap Azis.

Lebih lanjut, Azis meminta semua pihak bisa mempertimbangkan pula kemanfaatan pandangannya bagi masyarakat terkait putusan. Dia mengatakan penjelasan seorang ahli seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan hukum, termasuk batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan.

Dia menilai ketika proses pemilu telah selesai, perhatian para elite semestinya kembali diarahkan pada persoalan yang dihadapi rakyat, bukan memelihara pertarungan kekuasaan.

“Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” ujarnya.

Menurut catatan, polemik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tidak habis-habisnya sudah sekitar setahun dimunculkan setiap hari di media arus utama termasuk tellevisi , sehingga menguras energi dan perhatian bangsa ini, lalu dilanjutkan lagi bberapa bulan terakhir ini dengan polemik terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. (cnni/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here