Demokrasi Terusik, Mahasiswa Beraksi

Unjukrasa mahasiswa di Bandung (23 dan 24 Sept),bagian dari gelombang aksi mahasiswa di berbagai kota di Indonesia menolak rencana pengesahan sejumlah RUU yang terkesan tergesa-gesa di ujung masa bhakti DPR 2014 - 2019 akhir September ini.

BAGAIKAN sarang lebah yang terusik, ribuan mahasiwa di berbagai kota serentak bergerak menentang upaya DPR mengesahkan sejumlah UU yang sebagian pasal-pasalnya dianggap menghianati reformasi dan demokrasi termasuk melemahkan KPK.

Di sekitar kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa Petang (24/9), polisi memukul mundur ribuan massa mahasiswa dengan meriam air dan gas air mata, sementara sebagian pendemo melempari aparat dengan batu, kayu dan botol kemasan minuman dari flyover Jl. Gatot Subroto .

Sejauh ini belum dikonfirmasi adanya korban jiwa, namun unjuk rasa berujung ricuh terjadi di Makasar, begitu pula di depan Gedung Sate Bandung yang diikuti tidak saja oleh mahasiswa tetapi juga buruh dan elemen masyarakat lainnya.

Dilaporkan enam anggota polisi yang mengawal demo di Bandung mengalami luka-luka, sementara 800 mahasiswa Universitas Pajajaran merapat ke Jakarta untuk bergabung dengan rekan-rekan mereka.

Di Malang, aksi unjukrasa yang digelar Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARD), Front Rakyat Melawan Oligarki dan HMI berujung anarkis saat mereka merangsek ke gedung DPRD.

Aksi unjukrasa yang juga dilaporkan digelar di Medan, Balikpapan, Ponorogo, Palembang, Samarinda, Purwokerto dan kota-kota lain ada yang mendesak Presiden Jokowi lengser dan menyampaikan mosi tidak percaya pada DPR.

Sedangkan tema bersama unjukrasa mahasiswa yakni meminta Presiden Jokowi membatalkan revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR dan UU lain yang juga dijadwalkan akan disahkan seperti Rancangan KUHP, revisi UU Permasyarakatan, UU Minerba, UU Pertanahan dan UU Ketenagakerjaan.

UU yang baru disahkan oleh DPR yakni UU MD3 yang memuat penambahan unsur pimpinan MPR menjadi sepuluh terkesan “bagi-bagi kekuasaan”, sedangkan UU KPK terindikasi mengebiri kewenangan bahkan membunuh KPK, sedangkan UU lainnya yang akan disahkan ada yang dianggap tidak prorakyat dan menghianati agenda reformasi dan demokrasi.

Di tengah buruknya kinerja legislasi DPR 2014 – 2019 yang hanya mampu menyelesaikan (75) atau sepertiga dari 248 RUU program legislasi nasional (Prolegnas), mereka seolah-olah ngebut “nguber setoran” di penghujung masa bhakti pada 30 Sept. mengesahkan sejumlah UU kontroversial yang menguntungkan kelompok tertentu.

Orang tidak bisa mendahului untuk memastikan “ending” gelombang aksi unjukrasa mahasiswa di berbagai kota kali ini, tetapi semoga para elite terutama para wakil rakyat sadar, jika tidak mewadahi aspirasi rakyat, apa manfaat kehadiran mereka?

“Vox populi vox dei”, suara tuhan, suara rakyat juga. Ingat itu!

.

Advertisement