
AFRIKA Selatan, negeri yang pernah mengalami masa kelam politik apartheid penjajah kulit putih sekitar empat dekade (1948 – 1990-an), mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) menyeret Israel atas aksi genocida yang dilancarkannya terhadap penduduk Gaza, Palestina.
Gugatan Afsel tersebut merupakan langkah hukum pertama yang ditujukan pada Israel setelah aksi bombardemen yang dilancarkan ke wilayah Jalur Gaza sejak 8 Okt. Lalu sebagai aksi balasan serangan Hamas ke wilayahnya pada 7 Okt.
Dalam naskah gugatan setebal 84 halaman a.l. disebutkan, Israel telah gagal mencegah aksi genocida di wilayah Jalur Gaza dan saat ini telah dan sedang terlibat serta berisiko untuk terus melakukan aksi-aksi genocida terhadap warga Palestina di Gaza.
Gugatan Afsel tersebut didasarakan pada konvensi pencegahan dan peghukuman kejahatan Genocida atau biasa disebut sebagai “Konvensi Genocida”yang disusun pada 1948 setelah holocaust
Serangan Hamas dengan meluncurkan ribuan roket dan penyerbuan ke wilayah Israel Selatan yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel serta penyanderaan 240-an warga sipil pada 7 Okt. dibalas dengan bombardemen dari darat, laut dan udara ke sasaran-sasaran sipil di Jalur Gaza sampai hari ini.
Lebih 20.000 warga Palestina tewas, puluhan ribu mengalami luka-luka dan lebih satu juta dari total 2,3 juta warga Palestina mengungsi dan ribuan lagi kehilangan tempat tinggal.
Presiden Afsel Cyril Ramaphosa menilai aksi Israel sama dengan tindakan yang dilakukan penjajah kulit putih dalam kebijakan apartheid selama hampir setengah abad terhadap bangsa dan negaranya.
Kewajiban kita semua dn dunia untuk mencegah praktek gnocida, “
ungkap Kantor Kepresidenan Afsel, sedangkan gugatan yang dilayangkan pemerintah Afsel ke ICJ tersebut sejalan dengan pernyataan Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Fransesca Albanese Oktober lalu yang menilai aksi Israel di Gaza bukanlah pembelaan diri melainkan pelenyapan terhadap bangsa Palestina.
Sementara Kemenlu Palestina dalam keterangan tertulis,menyambut baik gugatan Afsel tersebut dan berharap IFC segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan rakyat Palestina dan mendesak Israel menghentikan aksinya.
Sebaliknya, pihak Israel menuding Hamas yang menybabkan penderitaan rakyat Palestina yang dijadikan tameng manusia dan mencuri bantuan kemanusiaan yang dikirimkan pada mereka walau semua tudingan tersebut dibantah oleh pihak Hamas.
Gugatan Afsel terhadap ICJ merupakan langkah terbaru setelah parlemen Afsel mendesak penutupan kantor Kedubes Israel di Pretoria dan membekukan hubungan diplomatik dengan Israel.
Menurut catatan, Afsel memiliki kedekatan hubungan dengan Palestina yang mendukung perjuangannya melepaskan diri dari rezim apartheid kulit putih di masa lalu.
Israel sejauh ini bergeming terhadap kecaman internasional termasuk dari negara-negara yang semula mendukungnya atas aksi brutal membombardir Jalur Gaza dari darat, laut dan udara untuk melumpuhkan Hamas walau yang banyak menjadi korbn adalah warga sipi terutama anak-anak dan perempuan.




