AJI Desak Polda Kepri Usut Tuntas Teror terhadap Media di Batam

Beberapa media online di Batam mengalami teror (Foto: Ist)

JAKARTA, KBKNews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera mengusut tuntas serangkaian dugaan teror terhadap media di Batam. Teror ini, yang berulang dengan modus orderan fiktif melibatkan ratusan pengemudi ojek online, dianggap menghalangi kerja jurnalistik.

Teror terbaru menimpa kantor redaksi Tribun Batam di Komplek MCP, Batuampar, Batam. Sekitar 100 pengemudi ojek online dikerahkan secara bertahap ke kantor tersebut dengan order fiktif.

Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya dua kantor media lain di Kepri, Batamnews.co dan Ulasan Network, mengalami insiden serupa, Minggu (27/7/2025).

Menurut keterangan yang diperoleh tim advokasi AJI Batam, pengiriman pengemudi ojek online ke Tribun Batam dimulai pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebanyak 20 pengemudi diinstruksikan untuk menjemput dokumen dari resepsionis Tribun Batam dengan pemesan atas nama “Mustafa” dan tujuan pengiriman ke Tiban. Pemimpin Redaksi Tribun Batam, Prawira Maulana, telah melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri.

Insiden kedua terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika sekitar 80 pengemudi ojek online diarahkan ke Tribun Batam untuk mengantar dokumen ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan lapangan tenis BP Batam di Sekupang. Pemesan kali ini bernama “Munip Nastin Julianto,” dengan modus yang sama, yaitu menjemput dokumen dan pembayaran akan dilakukan oleh Tribun Batam.

Prawira menduga teror kedua ini terjadi karena Tribun Batam tidak menanggapi orderan fiktif pertama, sehingga pelaku meningkatkan aksinya dengan lebih banyak orderan.

Laporan terkait dugaan teror ini juga telah disampaikan oleh CEO Batamnews, Zuhri Muhammad, ke Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Selasa (29/7/2025) pukul 15.00 WIB, dengan didampingi pengurus AJI Kota Batam.

 

Kronologi Teror Order Fiktif Terhadap Media di Kepri

Sebelumnya, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ratusan pengemudi ojek online juga mendatangi kantor Batamnews.co di Batam dan kantor Ulasan Network di Tanjungpinang dengan membawa pesanan fiktif melalui aplikasi Gojek dan Grab.

Di kantor Batamnews.co, sekitar 100 pengemudi datang silih berganti dari pagi hingga sore, mengklaim menerima order penjemputan dokumen. Pihak Batamnews membantah pernah melakukan pemesanan. Zuhri Muhammad menjelaskan bahwa penerima order fiktif dapat dihubungi namun tidak merasa memesan, sementara data pemesan tidak terlihat di aplikasi. Kejadian ini menimbulkan keramaian dan kebingungan di depan kantor.

Sekitar satu jam setelah insiden di Batamnews, kantor Ulasan Network di Tanjungpinang juga menjadi sasaran. Puluhan pengemudi Gojek datang untuk mengambil dan mengantarkan “koran” ke Gedung Daerah, padahal Ulasan Network adalah media daring yang tidak menerbitkan koran cetak. Kepala Divisi Pemberitaan Ulasan Network, Muhammad Rakhmat, mencurigai aksi ini sebagai tindakan yang terencana dan sistematis dengan tujuan negatif.

AJI: Ini Adalah Teror Terhadap Kemerdekaan Pers

Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Sahputra, menegaskan bahwa serangkaian kejadian ini bukan sekadar iseng, melainkan teror serius terhadap kemerdekaan pers. Serangan masif dan terstruktur ini sangat mengganggu kerja jurnalistik, membuat media kewalahan menghadapi pengemudi ojek online yang terus berdatangan, bahkan pada larut malam. Ia juga menekankan bahwa serangan semacam ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi para jurnalis.

Yogi juga menyoroti pola serangan serupa yang pernah terjadi di daerah lain, di mana seorang jurnalis yang menulis kritis mendapat order fiktif GoFood senilai jutaan rupiah. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengintimidasi kerja jurnalistik.

AJI Batam mendesak Polda Kepri untuk segera mengusut tuntas kasus order fiktif ini agar tidak terus berulang dan memperburuk situasi kemerdekaan pers di Kepri. Terlebih, kasus Tribun Batam telah terjadi dua kali. AJI menduga pola serangan acak ke beberapa media, termasuk non-media, bertujuan mengaburkan target utama pelaku agar masyarakat menganggapnya sebagai tindakan iseng biasa.

AJI juga kembali mengimbau semua pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan untuk menempuh jalur hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers. Jurnalis juga diimbau untuk meningkatkan keamanan digital dan terus bekerja secara profesional sesuai kode etik jurnalistik dan prinsip verifikasi.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here