JAKARTA – Sejarah wakaf memiliki perjalanan panjang dari masa kenabian hingga saat ini, yang memengaruhi transformasinya agar lebih optimal dalam menghadapi tantangan zaman. Namun, prinsip dasarnya tetap yaitu menahan (pokok) dan menyedekahkan (hasilnya), tanpa boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Wakaf memiliki keunikan multidimensi dan multinilai. Secara multidimensi, wakaf mencakup urusan dunia dan akhirat. Multinilai berarti wakaf tidak hanya bernilai ibadah tetapi juga sosial.
Sebagai sedekah jariyah, wakaf terus mengalirkan pahala dan memiliki prinsip altruisme, egaliter, progresif, serta produktif. Wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam berperan strategis untuk meraih kebahagiaan dunia-akhirat dan bernilai ibadah-sosial.
Namun, literasi wakaf masih kurang dipahami oleh masyarakat, khususnya umat Islam, sehingga pengelolaan wakaf belum optimal. Banyak yang masih menganggap wakaf hanya berupa masjid, makam, dan madrasah serta harus dalam bentuk tanah atau nominal besar.
Potensi Wakaf di Indonesia
Di Indonesia, potensi wakaf sangat besar. Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan potensi wakaf mencapai Rp2000 triliun, dengan wakaf uang sebesar Rp180 triliun, namun realisasinya kurang dari 10%, sekitar Rp860 miliar. Ini menjadi tantangan bagi para nazhir atau pengelola wakaf.
Untuk mengoptimalkan potensi wakaf, nazir harus mengelola program wakaf yang variatif, solutif, dan produktif.
- Program Wakaf Harus Variatif
Program wakaf harus variatif agar calon wakif dapat memilih program yang sesuai dengan visi mereka. Riset diperlukan untuk mengetahui preferensi dan karakter calon wakif.
- Program Wakaf Harus Solutif
Program wakaf harus solutif dalam menjawab masalah yang ada. Nazir harus jeli melihat masalah dan menyelesaikannya sampai ke akar, bukan hanya memangkas ranting.
- Program Wakaf Harus Produktif
Wakaf harus dikelola produktif untuk memperluas manfaat dan keberlanjutannya. Donasi wakaf harus diproduktifkan melalui bisnis atau investasi agar menghasilkan surplus yang berkelanjutan, baik berupa uang, logam mulia, lahan, maupun bangunan.
Mengapa Wakaf Harus Produktif?
Wakaf harus dikelola produktif agar dapat menjadi sumber dana abadi untuk pembiayaan kebutuhan umat seperti pendidikan, ekonomi, dan layanan kesehatan.
Misalnya, Dompet Dhuafa mengelola sekolah dan rumah sakit berbasis wakaf produktif seperti Perguruan Islam Al-Syukro Universal dan beberapa rumah sakit di berbagai provinsi di Indonesia.
Wakaf produktif ini sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur bahwa hasil wakaf dapat dimanfaatkan oleh nazhir dan orang lain dengan cara yang baik.
Dengan pengelolaan yang baik, wakaf dapat menjawab kebutuhan zaman dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.





