Amanat Cinta Tersiakan

Gambar sindiran tentang ACT; dana terkumpul melimpah ruah tapi kemudian dinikmati oleh para pengurusnya. (Repro: Benarnews.org)

SEMENJAK diberitakan majalah Tempo, kasus ACT jadi mencuat.Tapi sebagian publik juga bingung, ini ACT atau ATC?  Memang agak mirip sih. Bedanya ATC (Air Traffic Service) memandu lalulintas penerbangan untuk melayani para pilot, sedangkan ACT (Aksi Cepat Tanggap) merupakan pemandu lalulintas bantuan keuangan untuk kegiatan sosial. Cuma aksi sosial ini menjadi sialan, lantaran ada dugaan penyelewengan. Akhirnya Aksi Cepat Tanggap berubah menjadi Amanat Cinta Tersiakan.

Ya, tanpa ada rasa cinta pada sesamanya, mana mungkin orang mempercayakan uang sumbangannya pada lembaga pengelola bantuan publik (filantropi). Orang kaya dermawan tak tahu caranya dan tak punya waktu untuk menyalurkan, sehingga lewat lembaga filantropi itulah mereka menitipkan. Cuma dalam kasus ACT ini, pengelola kurang amanah, sehingga bantuan publik itu banyak yang diselewengkan. Jadilah ACT diplesetkan orang sebagai: Amanat Cinta Tersiakan.

Jika menyimak berita di jagad medsos, banyak akronim untuk memplesetkan arti sesungguhnya ACT. Ada yang menyebut:  Aksi Cepat Tilep, Aksi Copet Tersyariah, Aksi Cepat Tajir, Aksi Cuan Tanggap, Agama Cuma Topeng, termasuk Aksi Cinta Tersiakan sebagai judul tulisan ini. Bagaimana tak disebut tersia-siakan? Para dermawan sudah mempercayakan pada ACT, tapi oleh oknum-oknum petingginya bantuan uang itu sebagian diselewengkan. Ibarat talang tempat mengalirkan air, bocornya nggak ketulungan, tak mungkin disolder atau dilas sekalipun.

Tujuan lembaga filantropi itu di antaranya untuk mengentaskan kemiskinan. Tapi di ACT, yang terjadi kemudian justru hanya mengentaskan kemiskinan para pengurusnya belaka. Bayangkan, untuk Ketua Dewan Pembina yang kala itu dijabat Ahyudin, digaji lebih dari Rp 250 juta sebulan. Kemudian Senior Vice President (SVP) Rp 150 juta, VP Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta. Gaji yang diterima dalam setahun bisa mencapai 18 kali karena ada beraneka ragam bonus. Bahkan saat Idul Adha mendapat satu kali gaji “bonus kurban”.

Dewan pembina juga dapat investaris 3 mobil mewah, yakni: Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport,dan Honda CR-V. Bahkan beliaunya juga koleksi tiga bini. Bini termuda, tinggal di perumahan elit harganya Rp 2,8 miliar plus perabotan seharga Rp 600 juta lebih, ditambah jaminan sebulan Rp 25 juta. Padahal dianya tidak kerja di ACT kecuali……dikerjain! Benar-benar istri yang dimanjakan, ibarat kata tinggal mamah karo mlumah.

Ketika ditelanjangi majalah Tempo lewat laporan utama berjudul “Kantong Bocor Dana Umat” Ahyudin masih bisa berkelit bahwa gaji besar untuk pengurus yayasan hal yang wajar, karena mengelola dana publik kelas dunia. Bayangkan, selama 5 tahun dari 2017 hingga 2021 ACT berhasil mengumpulkan donasi sampai Rp 3 triliun.

Tapi pembelaan Ahyudin ini sekedar cerita masa lalu, sebab dia sendiri sudah terdepak dari ACT sejak awal Januari 2022. Tapi sebagai pakar penggalangan dana umat, selepas dari ACT kembali dia main begituan, membentuk sejumlah lembaga sejenis. Tentu saja dia berharap, berkat tangan dinginnya filantropi-filantropi baru itu berhasil meledak sebagaimana ACT. Bukankah pepatah lama mengatakan, mati satu tumbuh seribu?

Ibnu Chajar sebagai pimpinan ACT sekarang, membantah isyu bahwa petinggi yayasan bergaji ratusan juta. Katanya itu baru rencana, dan pernah sekali diterapkan, tapi dihapus lagi karena pandemi Corona. Ironisnya, dia tak mau membuka berapa gaji rezim yang sekarang. Mungkin dia menilai bahwa soal gaji itu hal tabu diketahui umum. Memangnya kalau kecil ada yang mau nambahi?

Tapi segala pembelaan para petinggi itu sia-sia belaka. Sebab Mensos Tririsma Harini sudah mencabut izin operasional ACT dan menutup semua cabangnya. Bahkan kini baik pimpinan lama maupun yang baru sudah diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Paling mengerikan, sesuai laporan PPATK dan BNPT, diduga ada dana ACT yang mengalir untuk kegiatan terorisme di Suriah.

Paling banyak disorot di medsos adalah soal dugaan penipuan itu, sehingga ACT diplesetkan sebagai Aksi Cepat Tilep sebagaimana di atas. Sebab dana publik yang berhasil dihimpun hanya sebagian kecil yang disalurkan. Sebagian lagi diputar untuk usaha. Ya kalau usaha itu memberi laba, jika malah rugi berarti dana umat itu malah hilang percuma. Itu sama saja amanat cinta kasih untuk sesamanya jadi tersia-siakan.

Sebuah survei menyebutkan, manusia Indonesia ini paling dermawan seantero jagad. Karenanya lembaga filantropi tumbuh subur bermunculan. Seperti dikatakan oleh Dirut Baznas Arifin Purwakananta, potensi filantropi dari dari zakat, infaq, dan sedekah mencapai Rp300 triliun. Tahun lalu, dana yang terkumpul melalui lembaga amil zakat (LAZ) saja mencapai Rp12,7 triliun. Di luar itu masih banyak para dermawan yang menyalurkan bantuan secara langsung.

Pemerintah memang mendorong tumbuhnya lembaga penyaluran dana publik, tapi semua itu ada aturannya. Dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah pun diatur tentang hak amil sebesar 12,5%. Itu tertuang dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 1/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Tapi ACT berani mengutip lebih dari itu. Alasannya, yayasan yang dikelolanya bukan lembaga zakat sehingga mengutipnya sampai 13,5 persen. Pengutipan sebesar itu untuk dana publik sampai Rp 3 triliun, jatuhnya juga gede juga. Yang kasihan sekarang adalah para karyawan tingkat bawah. Yang di atas berfoya-foya yang di bawah jadi menderita gara-gara salah urus. Mereka menyia-nyiakan amanat para dermawan yang ingin menunjukkan cinta kasihnya pada sesamanya. (Cantrik Metaram).

Advertisement