SIAPAPUN orangnya takkan pernah bermimpi jadi narapidana. Tapi seorang Andi Mallarangeng, Menpora di era SBY, terpaksa merasakan dinginnya LP Sukamiskin, Bandung. Dia harus mendekam di sana 4 tahun, gara-gara terlalu percaya pada anak buah, ditambah ada adik yang memanfaatkan jabatannya. Andi pun terjebak pada pusaran korupsi Proyek Hambalang. Pada Jumat 21 April lalu telah kembali ke alam bebas. Dia kembali tertawa lebar di pintu keluar LP Sukamiskin, karena di Hari Kartini itu Andi mengalami: habis gelap terbitlah terang!
Setiap napi umumnya merasa tak bersalah, tapi didzolimi. Maka di LP Sukamiskin Bandung, banyak napi eks pasien KPK yang mengomeli KPK dan mengutuk Hakim Agung. Khususnya Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang terkenal “killer” pada para napi. Dia memang sangat “royal” dalam memberikan vonis. Terpidana minta sedikit malah dikasih banyak. Kasasi kan tujuannya pengurangan hukuman, eh malah dilipatkan. Yang tadinya 4 tahun, bisa menjadi 8 tahun. Yang tadinya hanya kena 5 tahun, malah diberi “bonus” 5 tahun pula.
Rata-rata terpidana kasus korupsi mengajukan kasasi, tapi hasilnya selalu menuai kekecewaan, karena ketemu Artidjo Alkostar. Belajar dari pengalaman itu, maka Andi Mallarangeng yang divonis 4 tahun penjara pada 2013, selalu berdoa agar kasasinya tak ditangani Artidjo Alkostar. Rupanya doa itu terkabul, sehingga dia tak perlu ketemu mantan pengacara yang “killer” itu. Namun demikian kasasi itu tak mengubah vonis, Andi tetap harus menjalani hukuman 4 tahun.
Tahun 2013 rupanya memang tahun sial bagi Andi Mallarangeng. Dia tak menikmati uang dari kerugian uang proyek sebanyak Rp 464 miliar itu. Tapi karena dia sebagai penanggungjawab pengguna anggaran, tetap saja kena. Begitu juga soal adik yang mencatut nama dirinya sehingga Choel menerima Rp 4 miliar, membuat beban batin Andi Mallarangeng semakin berat. Tapi mau apa lagi, pasal UU KPK memang juga mengancam orang-orang yang memperkaya pihak lain. Maka yang terjadi kemudian, orang lain kaya raya diri sendiri yang celaka.
Menjadi napi alias dirampas kebebasannya selama waktu tertentu, memang menyakitkan. Jangankan sampai bertahun-tahun, sehari saja kalau bisa jangan sampai. Tapi jika tak mengambil sikap move on atas vonis itu, dalam kungkungan tembok penjara menjadi terasa demikian lama. Seakan hari-hari itu tak beringsut, jarum jam begitu pelan, matahari seakan tak bergeser.
Sama-sama dari Partai Demokrat, Andi Mallarangeng dan Sutan Bhatugana pernah bareng menghuni LP Sukamiskin. Tapi meski kepala sama-sama berambut, ternyata beda-beda menyikapi nasib. Sutan Bhatugana nampak sekali tidak menerima atas vonis 12 tahun penjara itu. Di LP Sukamiskin terlihat sekali dia murung, sehingga penyakitpun menggerogoti dirinya. Akhirnya, tepat tanggal 19 Nopember 2016 dia meninggal terkena kanker hati (serosis).
Rupanya sakit hati yang berkepanjangan bisa menjadikan kanker hati. Andi Mallarangeng tak mau jadi Sutan kedua. Selama di LP Sukamiskin nampak tetap ceria. Dia mengisi hari-hari sepinya dengan menulis buku tentang permainan gaple. Siang hari main tenis bersama sesama napi, juga tamu-tamu dari luar. Wisata Lapas yang diprogramkan di LP Sukamiskin, menjadikan para menghuni napi masih banyak punya teman, sehingga tidak perlu murung.
Sebagai orang Bugis yang menikahi gadis Yogya, rupanya Andi Mallarangeng sudah begitu banyak menyerap filosofi Jawa. Di LP Sukamiskin dia suka nyanyi-nyanyi lagunya Dedi Kempot sebagaimana: Sewu kutha, Stasiun Balapan. Dia meredam penderitaan itu dengan mengatakan: panandang iku mung pacoban (penderitaan itu hanya ujian). Juga pernah mengatakan, “Wong urip iku mung mampir ngombe (hidup itu sekedar numpang minum). Nah, tanpa terasa, masa hukuman 4 tahun telah selesai dilewatinya. (Cantrik Metaram)





