JAKARTA-Semester pertama tahun 2016 ini jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja mengalami 7,24 persen penurunan dibanding periode yang sama tahun 2015 lalu.
Sebanyak 8.575 tenaga kerja pada tahun lalu menjadi 7.954 tenaga kerja atau menurun 621 tenaga kerja.
“Dalam semester I ini, bulan Juni merupakan bulan terbanyak yang terjadi pemutusan hubungan kerja yaitu 3.933 pekerja dengan 770 kasus, disusul bulan Januari sebanyak 1.414 jumlah pekerja terkena PHK dan diikuti Februari dengan 1.305 pekerja,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri seperti dikutip RM, Jumat (26/8/2016).
Menyusul di peringkat berikutnya ,kata Hanif, Maret 1.076, April dengan 213 pekerja dan Mei dengan 13 pekerja.
Para pekerja yang dirumahkan tersebut terdiri dari berbagai macam sektor industri yakni sektor pertanian dan perikanan sektor perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan dan industri.
“Pemerintah terus mengupayakan langkah preventif untuk mencegah PHK terus bertambah. Selain itu, kita juga mengimbau pengusaha dan pekerja untuk mengefektifkan forum bipartit dan dialog di perusahaan,” ujar Hanif.
Hanif berjanji pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan angka PHK.
“Kita usahakan dulu dialog secara bipartit. Kita bersama Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar terbaik, “lanjutnya.
Untuk itu, dia meminta kepada dinas tenaga kerja provinsi maupun kabupaten untuk mengektifkan lembaga kerja sama tripartit provinsi dan kabupaten.
“Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memastikan terjaminnya pembayaran hak-hak pekerja jika PHK tetap dilakukan.




