
JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan pekerjaan padat karya dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876.
Program ini ditujukan sebagai bantalan sosial bagi warga yang terdampak tekanan ekonomi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim mengatakan syarat utama untuk mengikuti program tersebut hanya memiliki KTP DKI Jakarta.
Menurutnya, ketentuan itu sengaja dibuat untuk memastikan manfaat program dirasakan langsung oleh warga Jakarta.
Program padat karya akan berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Meski rincian pekerjaan dan lokasi penempatan masih difinalisasi, jenis pekerjaan yang disiapkan antara lain pembersihan lingkungan, penataan kawasan, perbaikan infrastruktur sederhana, dan pekerjaan penunjang lainnya di berbagai wilayah Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut program tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja sekaligus mengantisipasi dampak tekanan ekonomi terhadap masyarakat.
Dengan skema itu, Pemprov DKI berharap ribuan warga dapat memperoleh kesempatan bekerja dalam waktu dekat.




