Aturan Baru THR Banyak Dikeluhkan Warga Yogyakarta

Ilustrasi/ Foto: waspada.co.id

YOGYAKARTA – Aturan baru pembayaran THR banyak diadukan di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya yang dibuka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sejak pertengahan Juni lalu.

“Dalam beberapa hari terakhir ini, ada sekitar 10 orang yang mengirimkan pesan singkat ke saya dan menanyakan aturan baru pembayaran tunjangan hari raya (THR),” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Sabtu (25/6/2016).

Menurut dia, total pesan yang masuk ke Posko Pengaduan THR yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sejak dibuka pada pertengahan Juni hingga saat ini berjumlah 30 pesan.

Pesan kebanyakan bukan berisi aduan mengenai keterlambatan perusahaan atau perusahaan tidak membayarkan THR ke karyawan melainkan konsultasi soal aturan baru THR.

“Banyak yang ingin memastikan bagaimana aturan pembayaran THR yang sebenarnya dan konsekuensi jika tidak menaati aturan. Konsultasi itu tidak hanya datang dari perusahaan tetapi juga pekerja,” katanya.

Seperti diketahui, pembayaran THR pada tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 sehingga terdapat sejumlah perbedaan dibanding aturan pembayaran THR tahun sebelumnya.

“Pada tahun ini, THR wajib diberikan dalam bentuk uang. Tidak boleh dalam bentuk barang. Pembayaran THR juga tidak boleh terlambat,” katanya, seperti diberitakan Antara.

Pembayaran THR wajib dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya dan jika perusahaan terlambat membayarkan, maka perusahaan akan dikenai sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan.

“Denda tersebut kemudian dikelola oleh karyawan dan dikembalikan untuk kesejahteraan karyawan. Perusahaan juga masih memiliki kewajiban membayarkan THR,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa karyawan yang baru bekerja satu bulan pun harus mendapat THR, “Besaran THR dibayarkan sesuai upah yang diterima. THR juga berlaku bagi pegawai baru meskipun baru bekerja satu bulan,” katanya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi mengenai aturan pembayaran THR yang baru dengan harapan perusahaan mematuhi aturan dan pekerja memperoleh haknya.

Advertisement