JAKARTA, KBKNEWS.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkirakan jumlah korban dalam kasus PT Khazanah Tama Internasional atau Hanania terus bertambah dan kini mencapai sekitar 900 orang.
Sebagian besar merupakan calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan sesuai jadwal.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan laporan dari jamaah Hanania yang gagal berangkat hampir setiap hari masih diterima pihaknya.
“Dari hasil diskusi itu setidaknya ada 900 orang jamaah yang gagal berangkat,” kata Harun, Selasa (2/6/2026), dilansir Republika.co.id.
Menurut Harun, para calon jamaah yang terdampak berasal dari berbagai kalangan profesi, mulai dari dokter, dosen hingga pedagang. Kemenhaj telah memfasilitasi mediasi antara pihak Hanania dan para jamaah untuk mencari jalan penyelesaian.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani pada 14 April 2026, Hanania berkomitmen mengembalikan dana jamaah secara penuh atau 100 persen dengan skema pembayaran bertahap. Sebanyak 30 persen dijadwalkan dibayarkan pada 29 Mei, 40 persen pada 31 Juli, dan sisanya 30 persen pada 31 Agustus 2026.
Namun hingga kini, pembayaran tahap pertama yang seharusnya dilakukan pada 29 Mei belum terealisasi.
“Yang dibayarkan 30 persen itu seharusnya 29 Mei kemarin tetapi tidak ada realisasinya,” ujar Harun.
Selain pengembalian dana, Hanania juga sempat menawarkan penjadwalan ulang keberangkatan. Jamaah yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada bulan Syawal dijanjikan bisa diberangkatkan secara bertahap pada Juni, Juli, dan bulan-bulan berikutnya. Meski demikian, banyak korban disebut tidak lagi berminat mengambil opsi tersebut.
Harun menjelaskan Hanania merupakan biro perjalanan yang memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sejak 2023. Perusahaan itu juga telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada 2025.
Di tengah bergulirnya kasus ini, Harun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan para korban. Ia berharap aparat dapat menelusuri aset yang dimiliki perusahaan untuk membantu proses pengembalian dana jamaah apabila penyelesaian melalui mediasi tidak membuahkan hasil.
Kasus Hanania saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Direktur Utama Hanania berinisial ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penipuan yang menyebabkan ratusan calon jamaah gagal berangkat umrah.





