Awak Kapal Patroli Harus “Tuli dan Gaptek”

Sudah 566 kapal nelayan asing pencuri ikan ditenggelamkan selama Kemen KKP dipimpin Susy Pujiastuti. Lemahnya koordinasi, ego sektoral, minimnya jumlah kapal patroli dan rendahnya kecepatan kapal-kapal yang ada adalah sebagian dari persoalan yang harus diatasi.

UNGKAPAN bernada satire itu dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPR-RI Dedy Mulyadi tentang kesulitan penegakan hukum di laut terkait penangkapan kapal nelayan asing pencuri ikan di perairan Indonesia.

Dedy yang juga mantan Bupati Purwakarta mengemumakan hal itu dalam dialog  dengan Jubir Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muradi dan pakar Perbatasan Maritim UGM, I Made Andi Arsana di stasiun TV swasta, (14/4).

Selain ego sektoral, godaan, jumlah kapal patroli dan juga kecepatan kapal serta lemahnya koordinasi antarinstasi dan aparat terkait penegakan hukum di laut merupakan persoalan-persoalan klasik yang dihadapi.

Menurut Dedy, bisa dibayangkan, di tengah laut, tidak ada CCTV atau orang yang mengawasi, apalagi dengan gaji yang relatif lebih kecil dibandingkan pekerja kantoran di darat, kadang-kadang petugas juga bisa goyah imannya.

“Mungkin ke depannya, syarat untuk menjadi awak kapal patroli harus tuli dan gaptek, “ tutur Dedy.

Yang ia maksudkan, selain buruknya koordinasi, sering ada pesan melalui telpon, SMS atau  WA  dari “pejabat” atau petinggi suatu instansi yang meminta agar kapal nelayan yang ditangkap dilepaskan.

“Kalau, si awak kapal (kapten kapal maksudnya) tuna rungu atau tidak bisa main gadget, tentu dia tidak mengindahkan pesan itu. Pokoknya, kalau dianggap melanggar, tangkap, “ tutur Dedy.

Sejauh ini, ada TNI-AL, Bakamla, Polisi Airud dan KKP yang memiliki kapal-kapal patroli dan wewenang untuk melakukan penegakan hukum di laut, namun sayangnya mereka seolah-olah jalan sendiri-sendiri.

Belum lagi, jika melalui proses peradilan, selain berbelit-belit dan lama, tidak jarang, kapal nelayan yang sudah susah-susah ditangkap dan digiring dilepaskan lagi, atau ditebus dengan sangat murah.

Gak ada Kapoknya

Walau pada era kepemimpinan Susi Pujiastuti sebagai menteri KKP, tercatat 566 unit kapal yang ditenggelamkan, kapal-kapal nelayan asing seolah tidak jera-jeranya beroperasi di perairan RI, dan selama 2021 sudah ditenggelamkan 71 unit kapal lagi.

Modus baru yang mereka lakukan, misalnya yang dilakukan Malaysia, dengan mempekerjakan awak kapal Indonesia. “Mereka menggunakan orang Indonesia untuk mencuri ikan di wilayah negeri sendiri, “ ujarnya.

Sementara, lima kapal nelayan Vietnam beroperasi di perairan Natuna Utara yang ditangkap baru-baru ini menggunakan alat penangkap khusus cumi-cumi.

Wahyu Muradi mengakui, kapal-kapal patroli yang dimiliki Kementerian KKP yakni sekitar 30 unit selain tidak cukup jumlahnya (diperlukan sekitar 70 unit), tonasenya juga kecil dan kecepatannya paling 29 knot per jam.

Ia juga mengeluhkan kecilnya anggaran KKP seebar Rp6,53 triliun yang dialokaskan dalam APBN 2021 dibandingkan nilai idealnya sekitar Rp13 triliun sehingga bisa digunakan bagi pengadaan kapal-kapal patroli berkecepatan lebih tinggi dan tonasenya lebih besar.

Sementara Arsana mengemukakan, kinerja dan anggaran Kementerian KKP selayaknya difokuskan pada upaya untuk meningatkan keandalannya dalam menjaga peraian Indonesia dari pencurian nelayan asing dengan penambahan kapal dan juga menciptakan keandalan nelayan dalam negeri, baik kapal-kapal, peralatan mau pun SDM-nya.

“Jadi, selayaknya rencana penganggaran tidak hanya copy paste dari anggaran-anggaran terdahulu, tetapi berdasarkan kebutuhan kini, “ ujarnya.

Potensi hasil laut Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun setahun, namun yang diekspolitasi baru sekitar Rp600 milyar atau di bawah satu persen. Ini yang dimanfaatkan oleh negara-negara tetangga.

Wilayah laut Indonesia juga bersinggungan dengan Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) dengan tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau dan Tmor Leste sehingga pelanggaran juga sering terjadi di area ini.

Ironisnya lagi, Menteri KKP menjadi “pasien” KPK karena dipersangkakan terkait “permainan “ terkait rasuah ekspor benur lobster dan monopoli penunjukan perusahaan pengangkutannya.

Ruwet! dan tanpa pembenahan kongkret dan komprehensif, julukan Indonesia sebagai negara maritim dan juga semangat yang dilantunkan  dalam lagu “Nenek Moyangku Orang Pelaut” cuma slogan kosong tanpa makna.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement