
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengungkapkan, hampir 200.000 anak-anak Indonesia telah terpapar judi online alias judol.
“Hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun,” ujar Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID “Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan”, Kamis (14/5).
Meutya menuturkan, angka tersebut semestinya menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa akan bahayanya media digital.
Ia menyebutkan, judi online bukan sekadar hiburan digital, tetapi juga dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.
Meutya mengatakan, banyak juga perempuan yang menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat judi online.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya.
Menurut Meutya, judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang.
“Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar menteri menegaskan.
Meutya mengatakan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses, take down atau penindakan hukum semata, tetapi masyarakat juga harus dilibatkan sebagai benteng utama pencegahan judi online.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,”
Isu terkait judol sempat viral setelah dalam aksi penggerebekan oleh aparat kepolisian di salah satu markas judol di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta 9 Mei lalu, berhasil dicokok 321 pekerja (320 orang di antaranya berkebangsaan Myanmar, Kamboja dan Vietnam). Hanya satu yang WNI.
Dari hasil penggerebekan itu, diduga markas judol di kawasan Asia Tenggara dipindahkan ke Indonesia setelah aparat kepolisian di Kamboja dan Vietnam terus memburu kegiatan mereka.
Omzet judol capai 286,8 triliun
Sementara itu, dalam laporannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sebesar Rp 286,84 triliun pada 2025 dan sejauh ini sudah 241.013 situs diblokir.
“PPATK mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.
Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun,” tulis PPATK dalam siaran persnya, dikutip Jumat (30/1).
PPATK juga mencatat bahwa sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS.
Di samping itu, PPATK melihat adanya perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kinerja kepolisian sepanjang 2025 yang telah memblokir 241.013 situs dan konten judol.
Capaian tersebut disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1).
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening, dan 241.013 situs konten judi online,” ujar Sigit.
Segenap pemangku kepentingan, khususnya kepolisian harus memiliki komitmen yang kuat untuk membasmi praktek judol sebelum bangsa ini terutama kalangan kelas menengah dan anak-anak terperangkap dalam jeratannya. (ns)
.




