
PENGAMANAN terhadap para penyelenggara negara dari paparan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 harus diperketat lagi agar mereka tidak bertumbangan sehingga roda pemerintahan terganggu.
Ketua Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, sejak Jumat dini hari (18/9) ia menjalani isolasi mandiri di rumah karena positif terinfeksi Covid-19.
Kamis malam sebelumnya , Arief masih menghadiri sosialisasi Pilkada di Universitas Hasanuddin, Makassar setelah siang pada hari yang sama menghadiri simulasi Sistem Informasi Rekapitulasi di Depok, Jabar.
Di tengah persiapan pilkada serentak diikuti 270 wilayah pada 9 Desember nanti, absennya Arief sebagai orang nomor 1 di KPU sedikit-banyak akan berimbas pada kelancaran pesta demokrasi yang penyelenggaraannya di tengah pandemi terus menuai pro-kontra.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga dilaporkan sedang dikarantina mandiri karena terkonfirmasi positif mengidap Covid-19, sedangkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal 16 Sept.
Sejak Covid-19 pertama kali terdeteksi pada 2 Maret lalu, tercatat 29 orang mulai dari gubernur, bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya terpapar Covid-19 , 24 orang sembuh dan lima meninggal.
Sementara dari 1.470 calon kepala daerah yang mendaftar sebagai kontestan pilkada, sampai 19 Sept. tercatat 63 orang yang tersebar di 21 provinsi positif mengidap Covid-19.
Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian juga mewacanakan penerbitan Perppu Pilkada guna mengatur sanksi bagi kontestan, karena pasal-pasal Pengaturan KPU (PKPU) dirasa belum memadai menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan.
Kontroversi muncul misalnya terkait izin kegiatan kampanye seperti konser musik yang diatur dalam Pasal 63 (ayat 1) PKPU No. 10/2020 sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan jumlah peserta maksimal 100 orang. Persoalannya, bisa kah hal itu diterapkan?
Mencemaskan
Sementara itu, ancaman Covid-19 terhadap para penyelenggara negara semakin mencemaskan akibat meluasnya penyebarannya di lingkungan perkantoran pemerintah.
Sejauh ini tercatat 932 kasus Covid-19 di 30 kementerian, bahkan kantor kemenkes yang segenap jajarannya selayaknya disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, paling banyak terpapar Covid-19.
Epidemiolog Griffith University Dicki Budiman mengingatkan, meluasnya penyebaran Covid-19 di perkantoran termasuk kementerian terjadi karena lambatnya penemuan kasus (melalui test-red) akibat ketertutupan informasi.
Negara-negara yang berhasil mengendalikan Covid-19 seperti Austalia, Selandia Baru dan Vietnam , menurut dia, sangat transparan terhadap penelusuran kontak dan informasi terkait klaster.
“Setiap kasus diumumkan disertai riwayat perjalanan korban, lokasi persinggahan serta moda angkutan yang dinaiki, “ ujarnya (Kompas, 19/9).
Selain menghambat kelancaran jalannya roda pemerintah, meningkatnya jumlah penyelenggara negara yang tersengat Covid-19 juga bisa berimbas terjadinya demoralisasi di kalangan ASN.
Covid-19 ada dimana-mana, korbannya juga tidak pilih-pilih, mulai rakyat jelata sampai pejabat tinggi dan menteri.
Waspada dan waspadalah!




