Awas! Serangan Balik Koruptor

aksi satire pemuda melawan korupsi (bacaini.com)

ULAH koruptor di Indonesia, selain tidak pernah langsung mengaku, apalagi menyesali perbuatannya, malah merasa dizhalimi, bahkan bersama komplotannya berupaya membubarkan atau paling tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ironisnya, wacana pembubaran atau plemahan KPK justeru muncul dari kalangan DPR yang memang berwenang dalam fungsi legislasinya, namun fakta juga membuktikan,  cukup banyak anggotanya yang terjerat pusaran kasus korupsi, menjadi pasien komisi anti rasuah itu.

Puluhan anggota wakil rakyat sudah mendekam di bui, dan dalam periode 2014 – 2019 saja sudah tujuh orang terlibat kasus korupsi.

Komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi – kejahatan luar biasa (extraordinary crime)  yang menjadi musuh utama rakyat –  dipertanyakan,  terbukti dari hasil survei Global Corruption Barometer baru-baru ini yang menobatkannya sebagai institusi terkorup.

Meski disorot tajam oleh publik, DPR bergeming dan tetap melanjutkan tabiat  mereka untuk plesiran berkemasan studi banding ke luar negeri yang tidak pernah jelas, pertanggungjawaban keuangan, laporan hasilnya, dan juga manfaat kongkret dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.

Saat ini 30 anggota Pansus RUU Pemilu DPR melawat ke Jerman dan Meksiko dengan alasan klise yakni studi banding penyelenggaraan Pemilu, walau di kedua negara itu sistemnya jelas berbeda dengan di Indonesia.

Jerman menerapkan sistem pemilihan campuran, antara memilih caleg langsung dan kemudian memilih parpol untuk menentukan jumlah kursi di parlemen. Meksiko yang menganut sistem negara federal, menerapkan pemilihan presiden, senator dan DPR dan pemilihan lokal, untuk gubernur, perwakilan negara bagian dan pemerintah local.

Tidak perlu studi banding

Selain waktunya yang mepet untuk menuntaskan pembahasan RUU Pemilu, anggota Pansus DPR seharusnya juga tidak perlu bertandang jauh-jauh, cukup mencari informasi dari para pakar, saluran diplomatik maupun di perpustakaan DPR yang jarang disinggahi mereka.

Namun Waki Ketua  DPR dari F-Partai Demokrat Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR dari F-PAN Taufik Kurniwan berkilah bahwa studi banding Pansus RUU Pemilu ke Jerman dan  Meksiko penting agar mereka lebih fokus, mendalami dan menambah penguasaan materi yang dibahas. “Hasilnya akan dilaporkan dan dievaluasi, “ ujar Agus dengan nada enteng.

Kunjungan kerjaDPR yang mendapat sorotan tajam publik karena dianggap substansinya tidak menjadi prioritas, bahkan terkesan mengada-ada  antara lain studi banding ke Afrika Selatan terkait kepramukaan, ke Yunani mengenai etika parlemen dan Badan Kehormatan serta ke Turki untuk mewacanakan perubahan logo Palang Merah Indonesia (PMI).

Kehadiran pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon di kantor pusat konglomerat Donald Trump yang sedang di tengah kampanye Pilpres AS beberapa waktu lalu juga dianggap tidak lazim karena seharusnya Indonesia tidak berpihak pada pertarungan politik dalam negeri negara lain.

Dalam kasus mega korupsi bernilai Rp2,3 triliun proyek pengadaan e-KTP, paling tidak, 62 anggota DPR dari Sembilan fraksi parpol diduga ikut menikmati uang haram proyek yang semula dimaksudkan untuk menciptakan identitas tunggal  sistem pendataan penduduk Indonesia.                                                Hampir separuh dari total nilai proyek Rp5,9 triliun dijadikan “banca’an”  oleh sejumlah pejabat pemerintah, para oknum anggota dewan dan rekanan.

Bersama Berantas Korupsi

Merespons adanya serangan balik para koruptor dan kroni-kroninya, Ketua KPK Agus Raharjo menyerukan pada segenap elemen bangsa untuk terus bahu-menumpas praktek korupsi dari bumi Indonesia.

“Jangan sampai, langkah KPK dihalang-halangi, “ ujar Agus. Ia juga mempertanyakan, setiap terduga kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka, ada saja yang membela.

Pernyataan bernada keras terhadap upaya pelemahan, bahkan pembubaran KPK juga dilontarkan oleh rohaniawan dan budayawan Katolik Romo Magnis Suseno yang biasanya bersikap dan bertutur kata lembut.

“Rakyat perlu menantang wakil-wakil mereka (DPR-red) yang melawan pemberantasan korupsi. Karena jika itu terjadi, berarti mereka memposisikan diri mereka sendiri sebagai pencuri, “ kata Romo Magnis (Kompas 16/3).

Romo Magnis lebih jauh mengingatkan, negara Pancasila yang diperjuangkan tidak akan benar-benar bisa diwujudkan jika para koruptor dibiarkan leluasa menggerogoti uang rakyat.

Ungkapan keprihatinan, kekesalan bahkan rasa geram,  juga dilontarkan oleh Ketua PB Nahdhlatul Ulama Said Aqil Siraj menanggapi perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan sejumlah petinggi pemerintah dan tokoh-tokoh ternama di parlemen.

“Uang  yang dikorupsi sebesar Rp2,3 triliun atau sekitar 49 persen dari nilai proyek (Rp5,9 triliun).Ini namanya garong atau maling. Sangat memalukan, “ ujarnya dengan nada geram.

Sementara Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo, Muhibin mengaku peran akademisi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan secara massif, terstruktur, sistemik dan terencana masih rendah.

Untuk itu, ia bersama rektor dan gurubesar perguruan tinggi se-Jawa Tengah akan menggalang upaya  bersama guna   melawan praktek menyimpang menahun yang menyengsarakan umat itu.

Korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),  Presiden Joko Widodo pun sudah menyatakan perang dan membentuk tim Saber Pungli di institusi-institusi pemerintah.

Yang belum, mungkin ada koruptor yang digantung di Monas seperti tantangan yang pernah dilontarkan Sekjen Parai Demokrat Arnas Urbaningrum yang sekarang berstatus pidana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement