Baiq Nuril Berharap Amnesti Dikabulkan Jokowi Sebelum Kejaksaan Eksekusi Putusan MA

Baiq Nuril Makmun/ Tribun

JAKARTA – Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang dijerat hukuman UU ITE mengajukan permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo pekan ini sebelum kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” tulis Baiq Nuril dalam secarik kertas yang beredar Minggu (7/7/2019).

Pengacara Nuril, Joko Jumadi, membenarkan bahwa itu curahan hati kliennya yang disampaikan lewat tulisan tangan. Dia mengaku tim kuasa hukum “berkejaran dengan waktu” untuk mengajukan amnesti sebelum kejaksaan akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

“Setelah mereka menerima salinan putusan, mereka bisa melakukan eksekusi kapan saja, ” ujar Joko, dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Ayomi Amindoni.

“Makanya kita minggu ini sudah langsung memutuskan berangkat ke Jakarta salah satunya kita berkejaran waktu dengan kemungkinan jaksa untuk melakukan eksekusi,” imbuhnya.

Upaya tim kuasa hukum Baiq Nuril untuk meminta amnesti kepada Presiden Jokowi disokong Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril.

Kelompok itu menilai penolakan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual agar berani menyuarakan pengalaman kekerasannya.

Sementara itu, di tengah kunjungannya ke Manado, Sulawesi Utara, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan dia akan menggunakan kewenangan yang dia miliki untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.

Jika Nuril akan mengajukan permohonan amnesti, presiden menyebut akan membicarakan terlebih dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.

Sebelumnya diberitakan MA menolak PK Baiq Nuril, yang membuat Baiq harus tetap dihukum dengan pidana enam bulan dan denda Rp500 juta. Karenanya, Amnesti menjadi harapan terakhir bagi Nuril untuk terbebas dari jerat hukum.

Advertisement