MUNGKIN terobsesi lagu “Balonku ada lima”, kini banyak kelompok masyarakat yang suka main balon udara. Tak usah lima lah, satu saja cukup, tapi yang gede sekalian, dan bisa dilepas di langit bebas. Padahal itu sangat membahayakan lalulintas penerbangan. Tapi meski sudah dilarang dari tahun ke tahun, tetap saja tak digubris dengan alasan tradisi Lebaran. Kesannya pemerintah mengalah, sehingga Kemenhub tak berani melarang. Karena mudlaratnya lebih besar ketimbang manfaatnya, apakah harus menunggu MUI mengeluarkan fatwa?
Dari kecil kita sering mendengar lagu “Balonku ada lima” karya AT Mahmud. Karena sebuah lagu juga bisa mempengaruhi opini publik, ketika dewasa banyak yang terpengaruh karenanya. Miliknya bukan lagi balon 5 biji, tapi HP sampai 3-5 biji. Yang kaya juga mobil pun sampai 5. Paling celaka, jika obsesi itu sampai “istriku ada lima” rupa-rupa goyangnya. Padahal dalam Islam pun, hanya dibolehkan sampai 4.
Kini yang sedang ngetrend, khususnya di wilayah Jawa, orang-orang dewasa bermain balon udara. Jangan-jangan itu terobsesi dari lagu “Balonku ada lima” tersebut. Cuma kalau waktu kecil punya balon 5 senengnya bukan main, kini main balon satu saja cukup, tapi yang gedhiiii (besar sekali) sekalian, biar bisa bikin orang heboh dan berdecak kagum.
Tahun 1960-an, anak Sekolah Rakyat juga sudah mengenal tentang balon udara lewat pelajaran Ilmu Alam karya Taryono (untuk wilayah Jateng). Tapi itu rupanya tidak ngefek bagi masyarakat. Tapi ketika balon udara dikeluhkan pilot-pilot lewat pemberitaan koran dan internet, justru masyarakat berbagai daerah ikut-ikutan membuatnya. Beberapa hari lalu sedikitnya ada 33 pilot mengeluh ke AirNav, mengenai maraknya balon udara di langit lepas.
Mereka layak mencemaskan keberadaan balon-balon udara. Sebab jika tertabrak pesawat dan tersedot masuk ke dalam mesin, pesawat bisa celaka. Soalnya mesin mati dan pesawat pun mogok. Jika mogoknya bis malam paling-paling parkir di pinggir jalan. Tapi jika yang mogok pesawat terbang, otomatis akan terjun bebas terkena gratifikasi bumi. Alangkah tragisnya, hanya karena hobi sekelompok orang, ratusan nyawa bisa wasalam karenanya.
Polisi tak kurang-kurang melarang dan menindaknya, tapi tak juga berhenti masyarakat melepas balon udara. Alasannya, ini bagian dari tradisi Lebaran. Padahal Lebaran identik dengan Idul Fitri. Maka pemerintah menjadi hati-hati sekali, takut dikaitkan dengan penistaan agama. Maka yang dilakukan Kemenhub justru sebaliknya, akan menggelar Festival Balon Udara. Maksudnya, kampanye balon udara berkendali. Pemerintah tidak melarang rakyat melepas balon udara, tapi dikendalikan dan ketinggian maksimalnya 400 meter DPT (Di atas Permukaan Tanah). Jadi semacam ngundha (melepas) layang-layang begitulah.
Sehubungan dengan tradisi Lebaran, daerah Kabupaten Wonosobo tercatat paling banyak melepas balon udara. Padahal langit di atasnya merupakan jalur penerbangan paling padat, khususnya penerbangan luar negeri. Sebab jika Australia – China ditarik garis lurus, maka daerah Wonosobo persis berada di garis penerbangan Sydney – Beijing.
Sebelum jatuh korban, pemerintah harus tegas. Bisa saja larangan tersebut dimasukkan Perda berbagai daerah. Cuma repotnya, jika dibikin Perda, bisa-bisa DPRD minta duit ke Bupati untuk mau menyetujui. Solusi paling kekinian, hanyalah minta dibuatkan fatwa haram ke MUI, dengan alasan main balon udara lebih banyak mudlaratnya ketimbang manfaatnya. (Cantrik Metaram).





