
BENCANA alam atau non-alam termasuk pandemi Covid-19 yang menyita perhatian, energi dan dana untuk menanganinya , tidak jarang menjadi “berkah dan rezeki” dan dijadikan bancakan oknum pejabat pusat mau pun daerah.
Praktek korupsi di negeri ini seolah-olah tidak kasat mata, padahal seabrek rambu-rambu dan peraturan sudah dibuat sedemikian rupa, begitu juga institusi serta mekanisme untuk mencegahnya.
Dari sisi internal, di tingkat pusat, ada inspektorat jenderal, atasan berjenjang yang melakukan pengawasan melekat, dibentuk pula Saber Pungli yang tidak ketahuan juntrungannya, sementara di daerah ada itwilprov, itwilkab dan lainnya.
Dari sisi eksternal, ada BPK, BPKP, kepolisian dan kejaksaan, Ombudsman, DPR,DPRD, dan khusus di DKI Jakarta ada TGUPP beranggotakan 76 orang yang total honor bulanan mereka dari APBD sebesar Rp26 milyaran.
Begitu maraknya praktek korupsi tercermin dari 12 menteri yang dicokok KPK sejak 2004, 856 pejabat pusat dan daerah termasuk 100 kepala daerah (gubernur, walikota dan bupati) dan 200-an lebih anggota DPR dan DPRD.
Yang membuat miris, tiga menteri sosial juga masuk daftar pesakitan KPK yakni Bachtiar Chamsah dalam kasus bantuan sarung dan mesin jahit, Idrus Marham kasus grativikasi proyek PLTU Riau dan Juliari Batubara, penyaluran bansos di tengah pandemi Covid-19.
Kejaksaan dan polisi saat ini juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi penanganan bencana yang melibatkan institusi penanggulangan bencana di daerah.
Di negeri ini, jangankan di tengah bencana saat segenap dana dan daya dikerahkan untuk mengatasinya, sedangkan di saat situasi normal saja, praktek korupsi nyaris dilakukan leluasa, karena institusi pengawasan, agaknya tutup mata.
Di Sumatera Barat, KPK menemukan dugaan mark-up pengadaan cairan desinfektan, masker dan thermo gun dengan nilai total kerugian negara hampir Rp5 milyar, sementara Dinkes Sulawesi Tenggara terkait dugaan pengadaan PCR senilai Rp3,1 milyar.
Bupati Minahasa Utara (2005 – 2008) Vonnie Panambunan ditersangkakan dalam proyek pembuatan pemecah ombak Likupang II senilai Rp4,2 milyar, sementara Kejari Pidie Jaya, Aceh sedang mengusut perkara korupsi proyek jembatan di Kec. Trienggadeng senilai Rp11,2 milyar.
Korupsi, tidak ada matinya di negeri ini, kecuali mungkin, kalau sudah ada yang dihukum mati.




