Banjir akibat Penambangan Pasir Landa Pemukiman Warga di Area Gunung Galunggung

Ilustrasi Banjir di Tasikmalaya akibat laupan Sungai Citanduy/ PR

TASIKMALAYA – Bencana banjir menerjang wilayah Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya akibat kerusakan lingkungan karena penambang pasir di kawasan Galunggung.

Banjir yang terjadi pada Rabu (27/3/2019) tersebut terjadi setelah Sungai Cibanjaran yang berhulu di Galunggung meluap dan menerjang beberapa perkampungan di Sukaratu.

Bencana tersebut terjadi bukan hanya disebabkan tingginya intensitas hujan. Namun, aktivitas penambangan pasir yang mengeruk dan membuat kolam penampungan limbah di kawasan lereng Galunggung menjadi salah satu penyebabnya. Apalagi, praktik penambangan itu berlangsung di atas area pemukiman warga.

Ketua Badan Pengurus Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jabar, Dedi Kurniawan, Senin (15/4/2019) mengatakan masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum atas kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan pasir tersebut.

“Gugatan bisa dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak atau lembaga masyarakat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya, dilansir PR, Selasa (16/4/2019).

Menurut Dedi, meraka yang menjadi korban dampak penambangan memang lebih baik menjadi pihak yang melakukan gugatan tersebut. Apalagi, hak mereka untuk hidup nyaman dan aman dirampas akibat praktik penambangan dan bencana yang ditimbulkannya.

Dedi menuturkan, gugatan yang diajukan bisa berupa pidana atau perdata. “Bisa (gugatan) pidana kalau ada korban yang dirugikan dan kerugian tersebut nyata serta dapat dibuktikan,” ujarnya.

 

Advertisement