Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji, Kemenag: Jika Ada Laporkan!

Ilustrasi. (Foto: Antara/Imam Hanafi)

JAKARTA – Isu mengenai jual beli kuota haji menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sidang pertama Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, dengan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, sebagai saksi. Beberapa anggota pansus menanyakan dan mengonfirmasi isu tersebut.

Hilman Latief menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak terlibat dalam penjualan kuota haji. Menurutnya, secara sistem, hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama.

Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait jual beli kuota agar dapat ditelusuri lebih lanjut, termasuk oknum yang terlibat, baik dari daerah, wilayah, maupun pusat.

“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” kata Hilman di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” tuturnya.

Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menekankan bahwa jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sistem yang berlaku.

“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” katanya.

Tahun ini, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus, ditambah dengan 20.000 kuota tambahan, sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah.

Pansus Haji DPR mulai melakukan persidangan untuk meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here