BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membahas pengaturan tanah di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hasil keputusan rapat tersebut menetapkan bahwa sempadan atau bantaran sungai di Jawa Barat akan diklaim sebagai milik negara.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali Kota Depok, Dedi menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang yang sehat di setiap daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengukuran tanah di sepanjang sempadan sungai dengan tujuan mengembalikan fungsi alaminya.
Dengan demikian, badan sungai dapat diperlebar dan kapasitas tampung airnya kembali normal guna mengurangi risiko banjir.
“Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” ujar Dedi di Depok, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa kementerian akan menerbitkan sertifikat khusus untuk sempadan sungai yang nantinya dikelola oleh Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS).
Dengan adanya kebijakan ini, kepemilikan pribadi atau perusahaan atas lahan di bantaran sungai tidak lagi diperbolehkan.
“Sehingga, nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” ucap Dedi.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat resmi akan ditetapkan sebagai tanah milik negara dan pengelolaannya akan diserahkan kepada BBWS setempat.
“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai. Nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan, masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai untuk menjaga ekosistem sungai,” tutur Nusron.