DARI sidang Tipikor kasus korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun kemarin terungkap, menteri banyak bicara ternyata berimplikasi pada pemasukan. Kata eks Mendagri Gamawan Fauzi, ada aturannya bahwa setiap menteri jadi pembicara dapat honorarium Rp 5 juta perjam. Itu artinya, menteri yang banyak bicara justru pembororosan APBN. Pantas saja, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan aturan, pidato menteri tak boleh lama-lama, paling lama cukup tujuh menit saja seperti kuliah subuh (kultum).
Memang tidak jelas aturan mana yang disebutkan bekas Mendagri itu. Berdasarkan Keppres, atau Permen, atawa Pergub. Yang pasti lewat sidang Tipikor itu Gamawan Fauzi sebagai saksi mengklarifikasi, uang Rp 50 juta yang diterimanya adalah merupakan 5 kali pembicaraan dari 5 daerah, bukan dari korupsi uang e-KTP. “Yang Mulia, jika saya korupsi dana e-KTP, biar dikutuk orang seluruh Indonesia dan mati mendadak sekarang juga.” Katanya berapi-api.
Ternyata, sampai Gamawan Fauzi keluar sidang, dan sampai tulisan ini diposting di rubrik ini, di detikcom tak ada beritanya bekas Mendagrinya Pak SBY itu mati mendadak. Berarti benar dong sumpahnya itu, apalagi dia juga pernah menerima penghargaan Bung Hatta Award atas keberhasilannya memerangi korupsi saat menjadi Bupati Solok, Sumatera Barat.
Tapi public banyak juga yang percaya statemen KPK tentang banyaknya pejabat yang terseret kasus e-KTP. Soalnya Kepala Daerah itu kan basisnya politisi, sedangkan di Indonesia politisi itu akrab sekali dengan kasus-kasus korupsi. Bukankah baru saja dirilis sebuah LSM bahwa DPR merupakan lembaga terkorup?
Yang jelas, dari klarifikasi Gamawan Fauzi di persidangan itu rakyat menjadi tahu apa latar belakangnya, sehingga Presiden Jokowi sampai sebegitu perlunya melarang mentri-mentrinya pidato terlalu lama lama. Semua rakyat tahu bahwa Jokowi ini presiden yang anti glamour. Ekonomis untuk dirinya, ekonomis anggaran pula untuk Negara. Jika tak dilarang bicara lama, nanti setiap menteri doyan jadi pembicara, karena berburu honor Rp 5 juta satu jam. Kantong menteri penuh, tapi APBN kita yang terancam.
Padahal dalam prakteknya, meskipun seorang menteri, tak ada jaminan bahwa makalah yang dibacakan itu hasil otaknya. Paling-paling bikinan staf, atau pesan ke ahlinya. Jadi jika menteri ngomong blab la bla…..dalam seminar, jangan-jangan itu sekedar “jualan” makalah belaka, karena dia harus berbagi kepada penulis aslinya. Soalnya ya itu tadi, menteri bicara perjam Rp 5 juta.
Berbicara itu menjadi hak semua anak bangsa, tapi tak semua orang pandai berbicara. Pintar bicara laksana advokat, itu perlu bakat. Bicara teknokrat dan advokat juga beda. Teknokrat berbicara gunakan akal sehat sesuai rujukan yang diangkat. Sedangka advokat sering lari dari akal sehat, karena yang penting klien bisa selamat. Buku KUHP dipelototi pasal mana nih yang bolong-bolong, sehingga bisa ditembus kliennya.
Pejabat Indonesia termasuk para politisinya, banyak yang pintar bicara. Tapi kerja belum tentu. Ada menteri yang pintar dan santun dalam bicara, tapi kerja tak bisa, sehingga baru 1,5 tahun bekerja dicopot. Presiden kita sekarang tak butuh menteri yang hanya pinter bicara. Tak bisa bicara nggak apa-apa, yang penting kerja, kerja, kerja…..
Meskipun berbicara itu dijamin UU (demokrasi), bangsa Indonesia benar-benar menikmati setelah era reformasi. Jaman pemerintahan Sukarno, tidak banyak rakyat yang banyak bicara, karena presidennya sendiri sudah mengklaim: penyambung lidah rakyat Indonesia. Jaman Orde Baru, banyak bicara yang isinya membicarakan pemerintahan Soeharto (kritik), bisa panjang nih urusan. Bila tercium intel, yang berani bicara itu takkan lagi dibicarakan orang karena……..hilang!
Setelah reformasi ini memang luar biasa, orang boleh bicara apa saja baik langsung maupun lewat medsos. Tapi sudah kebablasan, sehingga tak sekedar nyocot (banyak bicara) tapi juga nyacat. Indonesia kadung inflasi lambe turah dan lambe nggambleh. (Cantrik Metaram)





