Bapak yang Lempar Anaknya ke Tungku Api Terancam Lima Tahun Penjara

Ilustrasi/ Youtube

SUKAMBUMI – Seorang bapak, Taruna (23) yang telah tega melemparkan anaknya yang masih balita ke dalam tungku api yang sedang menyala terancam hukuman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, seperti dikutip merdeka.com,  tersangka dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah memuat tindak pidana tentang tindak pidana kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3).

Dilanjutkannya bahwa dalam ayat 1 jika luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Taruna melempar anaknya, Susilawati yang berusia 1,5 tahun ke tungku api karena ia mara pada sang istri yang tidak memasak.

Tindakan tidak manusiawi itu dilakukan Taruna, di kediamannya di Kampung Singkup, RT10/RW02, Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (23/4/2017) pukul 14.00 WIB.

Beruntung Susilawati dapat diselamatkan dn hanya mengalami  luka lebam dan lecet pada bagian dahi, dagu, paha, hidung mengeluarkan darah.

Advertisement