RIAU – Provinsi Riau masuk dalam kategori garis merah darurat kejahatan seksual kepada anak. Dari 34 provinsi, di Indonesia, Riau menduduki peringkat 11 kasus kejahatan seksual pada anak.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Ditambahkannya Riau perlu mendapatkan perhatian bagaimana kasus kejahatan seksual terhadap anak itu sudah luar biasa.
“Itu kalau dilihat secara nasional. Dibandingkan data tingkat kabupaten/kota Riau paling tinggi,” tuturnya.
Menurutnya di Riau tersimpan kejahatan-kejahatan gerombolan pemerkosa yang saat ini lagi trend dilakukan. “Misalnya gerombolan pemerkosa yang terjadi di Kampar, dumai serta tempat lainnya,” ucapnya, mengutip Antara, Selasa (25/4/2017).
Sebelumnya Pekanbaru dihebokan dengan salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dimana Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau telah meringkus seorang Ayah inisial US berumur 50 tahun yang telah mencabuli hingga hamil anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumah sendiri di Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu. Barang bukti selain alat hasil positif hamil, satu lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika, dan Kartu Keluarga bukti pelaku dan korban memiliki hubungan ayah dan anak.





