JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemilik KM Virgo Transport 8 diminta segera menangani bangkai kapal yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa.
Basarnas menyebut kewajiban pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan, pemerintah melibatkan pemilik kapal dalam penanganan KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan pada Minggu (13/9/2026). Basarnas bersama jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk melakukan pemindahan bangkai kapal.
KM Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 orang saat berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026). Kapal tersebut kemudian dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita.
Menurut Syafii, pemilik kapal memiliki waktu maksimal 180 hari untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal. Namun, pemerintah memilih mempercepat penanganan karena operasi pencarian korban masih berlangsung.
“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” kata Syafii.
Penanganan bangkai kapal bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Basarnas. Karena itu, pemilik kapal bersama tim ahli yang memiliki kemampuan khusus dilibatkan dalam proses pemindahan.
Langkah tersebut merupakan hasil evaluasi operasi SAR dan diharapkan dapat membantu pencarian korban yang masih diduga berada di dalam kapal.
Hingga hari kelima operasi SAR pada Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 Wita, Basarnas mencatat 114 korban telah ditemukan. Sebanyak 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Dari total 243 orang dalam manifes, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan.





