
SEBUAH hadits Nabi mengatakan, bayarlah upah buruh sebelum keringatnya kering. Hari-hari ini, ketika Lebaran tinggal 10 hari lagi, banyak pengusaha yang tersindir, karena pesan Nabi itu seakan mengatakan: “Bayarlah THR karyawan sebelum Lebaran tiba!” Soalnya merujuk pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada saja pengusaha yang mbeler (ogah-ogahan) melaksanakan kuwajibannya.
Di Indonesia, THR Lebaran memang merupakan bagian dari HAM, sebab baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah (ASN) wajib menerimanya. Maka beruntunglah pegawai pemerintah termasuk BUMN-nya, sejak era reformasi semua ikut menikmati THR. Padahal di zaman Orde Baru, tak ada THR itu. Jika pun ada hanyalah bisa-bisanya Kepala Kantor cari dana taktis untuk dibagikan pada pegawainya.
Ironisnya di jaman Orba, sementara PNS-nya tak diberi THR, tapi Menakernya selalu getol ngudak-udak perusahaan swasta tepat waktu bayar THR karyawan. Sejumlah ancaman dikeluarkan, agar para pengusaha patuh pada aturan ketenagakerjaan. Ini namanya kan Kyai Jarkoni, bisa ngajari ning gak nglakoni (baca: hanya ngomong doang).
Setelah era reformasi PNS atau ASN sekarang, semua dapat THR, sehingga malam takbiran pun bisa disambut dengan lebih bersemangat. Bayangkan, Lebaran masih kurang 10 hari lagi Menkeu Sri Mulyani sudah transver THR untuk ASN seluruh Indonesia sebanyak Rp 89,6 triliun. Itu dana yang buanyak sekali, meski itu pun hanya seperempatnya dana Rp 349 triliun yang dibuat “mainan” para oknum pejabat Kementrian Keuangan.
Bagi karyawan swasta, biasanya 2 minggu sebelum Lebaran sudah terjadi gejolak di lapangan, karyawan demo karena adanya sejumlah perusahaan yang mletho (meleset) dari aturan pemerintah. Lebih-lebih di masa pandemi Corona kemarin, kelesuan usaha dijadikan alasan untuk telat atau bahkan tidak bayar THR. Tapi sepertinya pada Lebaran 1444 H ini baik-baik saja, jika tak mau disebut: situasinya mantap terkendali.
Sebab ketika gogling di internet, baru ditemukan satu berita karyawan pabrik demo THR. Yakni di PT. Sari Bumi Kusuma (PT. SBK) Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi (Kalbar). Para karyawan berunjuk rasa di depan main camp 35, Senin 3 April 2023 lalu. Mereka menuntut perusahaan memenuhi janjinya, karena gaji mereka sejak Januari sampai Maret belum dibayarkan dan kini ditambah THR.
Yang paling apes adalah karyawan media massa termasuk yang media onlin-onlinan. Sebelum pandemi Corona saja sudah lesu, apa lagi di masa-masa itu. Biang keroknya bukan karena lesunya perekonomian, tapi karena pembacanya memang sudah pada lari ke HP android yang bisa memberikan informasi segalanya. Tiras koran yang biasaya ratusan ribu, kini tinggal puluhan ribu. Makanya sejumlah koran pilih jual percetakan dan memilih nyetak di percetakan lain yang lebih ekonomis.
Gara-gara medsos, tingkat kepercayaan publik menurun drastis. Berdasarkan survei, kepercayaan publik pada berita koran dan medsos sama jebloknya, tinggal 40 persen. Ketika berita medsos banyak yang berani mengarang bebas, berita media cetak maupun online dianggap banyak bohongnya juga. Padahal berita media cetak maupun online yang terdaftar di Dewan Pers masih punya kode etik juga, sehingga beritanya tak mungkin berbohong atau ngarang.
Sejak tahun kemarin karyawan media massa mengalami lesu darah, karena asupan THR di hari Lebaran terganggu. Tapi boro-boro THR, gaji bulanan saja banyak yang tersendat-sendat. Tapi mau bagaimana lagi, darah surat kabar itu iklan, tapi sekarang iklannya lari ke internet yang bisa lama dimuat dan gratis lagi. Mengandalkan hasil penjualan koran juga tak menjanjikan lagi, karena tirasnya semakin minimalis.
Simak berita ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan membuka posko aduan bagi jurnalis yang ditunggak tunjangan hari raya-nya (THR) oleh perusahaan media tempatnya bekerja, Minggu (9/4/2023). “Silakan lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan mengadvokasi atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika menemukan pelanggaran ketenagakerjaan,” jelas Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan.
Itu artinya pernah terjadi pengusaha koran di Kaltim yang ingkar janji, kalah dengan burung merpati. Sebenarnya pihak pengusaha juga tak bermaksud menelantarkan karyawannya, tapi kondisi usaha tak memungkinkan bisa menggaji dan membayar THR secara normal. Mereka tahu sanksi dari Kementrian Tenaga Kerja, tapi mau bagaimana lagi. Memangnya Kemenaker siap ngutangi modal pada penerbitan pers?
Merujuk Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih wajib menerim. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan. Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.
Peraturan itu sangat jelas, sangat memihak pada para karyawan, termasuk karyawan pers tentunya. Sayangnya, yang jelas nasib koran yang diterbitkan juga tidak jelas. Di Jakarta misalnya, Harian Republika sudah tidak terbit lagi edisi cetaknya sejak 31 Desember 2022 lalu, kecuali tinggal edisi onlinenya. (Cantrik Metaram)




