Bayi Meninggal di Kandungan Akibat Penanganan Lambat, Ibu ini Gugat RS Bersalin

Ilustrasi Foto:FoxNews

YOGYAKARTA – Seorang ibu, Putri Nur Madiyan melaporkan RS Bersalin Rachmi Yogyakarta ke Polda DIY karena pihak rumah sakit dinilai lamban menanganinya ketika hamil hingga bayinya meninggal di dalam kandungan.

“Saya datang ke rumah sakit pukul 08.30 WIB. Air ketuban saya sudah pecah. Tapi baru diperiksa sama dokter jam 18,45,” ujar Putri saat melaporkan di Polda DIY, Jumat (30/3/2017), dilansir metrotvnews.

Peristiwa itu  terjadi 4 Desember 2016. Saat itu Putri yang tengah hamil tua datang ke RS Rachmi untuk ikut senam hamil. Namun belum sempat senam, air ketuban pecah dan ia memanggil suster untuk melakukan perawatan.

Ia pun segera dibawa ke kamar untuk istirahat. Namun perawat yang menanganinya mengatakan dokter belum bisa memeriksanya karena menunggu bukaan 9. Suster hanya memeriksa tensi darah dirinya dan detak jantung calon bayi.

Dilanjutkannya, jam 13.00 dan jam 17.00 ia diperiksa suster dan dibilang air ketuban masih banyak dan bayi  sehat. Suster memberitahu dokter yang menangani  baru bisa datang sekitar jam 18.00.

Sekitar pukul 18.45 dokter Irwan T Rahcman yang membantu persalinan datang. Dokter segera memeriksa Putri dan bayi. Namun berdasarkan pemeriksaan USG jabang Bayi sudah tak bernyawa dan air ketuban sudah habis. Putripun kemudian melahirkan jenazah bayinya sekitar pukul 05.15 dini hari.

Kini ia meminta aparat menjatuhkan sanksi pada RS Bersalin Rachmi atas dugaan malapraktik. Sementara itu kuasa hukum RS Rachmi Rinanto Suryadhimitra menjelaskan pihak RS sudah menawarkan diadakan operasi caesar. Namun pasien menolak dengan alasan menunggu kedatangan suaminya yang berada di luar Yogyakarta.

Selain itu pihak RS Rachmi sudah meminta Dinkes Kota Yogyakarta melakukan mediasi lebih lanjut. Sayangnya sebelum ada mediasi, pihak Putri sudah lapor ke Polda DIY.

Advertisement