Bebas dari Hukuman Mati di Saudi, TKI Asal Karawang Dipulangkan

Ilustrasi/ Foto: hetanews.com

JAKARTA – Seorang Tenaga Kerja Wanita asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Nurkoyah Marsan Dasan akan tiba di Tanah Air setelah dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi dalam kasus kematian seorang anak dari majikannya, Rabu (4/7/2018) sore nanti.

Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, menuturkan Nurkoyah diputuskan bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.

Setelah proses hukum yang panjang selama delapan tahun, Nurkoyah akhirnya diputuskan bebas pada 3 April 2018.

Menurut Duta Besar Agus Maftuh, selama masa persidangan, Nurkoyah mendapat pendampingan penuh dari tim KBRI di Riyadh dan pengacara Mish`al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish`al Al Shareef.

Dilansir Antara, proses kepulangan Nurkoyah didampingi secara langsung oleh Duta Besar RI, Atase Hukum KBRI Muhibuddin, Atase Kepolisian Kombes Fahrurrazi dan Konselor Sunan Jaya Rustam, mulai dari penjemputan di penjara Dammam hingga tiba di Bandara Internasional King Fahd Dammam, sekitar 500 kilometer sebelah timur Kota Riyadh.

 

Advertisement