JAKARTA, KBKNEWS.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengecam aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria yang diduga mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari setelah korban diduga tepergok mencuri ayam milik warga.
Koordinator Kemenham Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Karena itu, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan meski seseorang diduga melakukan tindak pidana. Kemenham juga meminta proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain mengecam aksi kekerasan tersebut, Kemenham mendorong adanya pendampingan dan perlindungan bagi anak serta keluarga korban, terutama dari sisi psikologis.
Kemenham juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara sesuai prinsip hak asasi manusia.
Kasus ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan tangisan anak korban saat prosesi pemakaman viral di media sosial.
Kemenham mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.



