BEI Finalisasi Aturan Keterbukaan Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

BEI memastikan regulasi terkait keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen telah memasuki tahap final.(Foto: pluang.com)

Jakarta, KBKNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan regulasi terkait keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen telah memasuki tahap final. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian pembaruan aturan yang disiapkan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat transparansi pasar modal nasional.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari proposal yang diajukan kepada dua penyedia indeks global, yakni MSCI Inc. dan FTSE Russell, guna meningkatkan kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia di mata investor internasional.

Proses Rule Making Rampung

Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa penyusunan aturan telah menyelesaikan tahapan rule making per 19 Februari 2026.

“Selesai proses rule making saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti terakhir akan kami ajukan ke OJK sehingga seluruhnya itu masih on schedule,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2).

Artinya, setelah tahap internal tuntas, regulasi tersebut akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan persetujuan sebelum diberlakukan.

Selain kewajiban keterbukaan kepemilikan di atas 1 persen, BEI juga menuntaskan aturan terkait peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen dalam ketentuan pencatatan saham.

Penyediaan Data Investor Lebih Granular

Tak hanya menyentuh batas kepemilikan, BEI juga menyiapkan mekanisme penyediaan data investor yang lebih rinci. Transparansi ini diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai struktur pemegang saham suatu emiten.

Salah satu instrumen yang sedang difinalisasi adalah shareholders concentration list, yaitu daftar saham dengan indikasi kepemilikan yang terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Jeffrey menjelaskan, daftar tersebut akan disusun oleh komite khusus yang melibatkan lintas divisi di BEI serta lintas SRO. Langkah ini guna memastikan prosesnya objektif dan akuntabel.

“Kalau ditanya angka 1% itu merujuk ke mana? Ke India. Kemudian shareholders concentration list itu di Hong Kong. Kira-kira itu background-nya,” kata Jeffrey.

Ia menambahkan, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di Bursa Hong Kong dan menjadi referensi dalam perumusan aturan di Indonesia.

Respons atas Masukan MSCI

Gagasan penerbitan shareholders concentration list bermula dari diskusi lanjutan antara BEI dan MSCI pada 11 Februari lalu. Sejak Oktober tahun sebelumnya, SRO telah menerima sejumlah masukan dari MSCI terkait transparansi dan struktur kepemilikan saham di pasar domestik.

Menurut Jeffrey, berbagai studi dan kajian dilakukan untuk membandingkan praktik di sejumlah bursa global yang pernah menghadapi persoalan konsentrasi kepemilikan saham.

“Dengan implementasi ini akan lebih meningkatkan transparansi dan integritas pasar kita ke depannya,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.

Dorong Integritas dan Daya Saing Pasar

Penguatan aturan keterbukaan kepemilikan di atas 1 persen dinilai penting untuk meminimalkan praktik pengendalian tersembunyi serta meningkatkan kepercayaan investor. Dengan struktur kepemilikan yang lebih transparan, risiko manipulasi harga akibat konsentrasi saham dapat ditekan.

Kebijakan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen juga bertujuan memperluas kepemilikan publik dan meningkatkan likuiditas saham di pasar sekunder.

Melalui rangkaian regulasi ini, BEI berharap pasar modal Indonesia semakin kompetitif di tingkat global. Selain itu juga akan mampu memenuhi standar tata kelola yang diharapkan oleh lembaga pemeringkat dan penyedia indeks internasional.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, regulasi tersebut akan menjadi salah satu pembaruan signifikan dalam tata kelola pasar modal Indonesia tahun ini.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here