Berharap Pada Pimpinan KPK Baru

Di tengah kekhawatiran terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang habis masa jabatannya pada 16 Desember lalu, akhirnya Komisi III DPR, melalui voting menetapkan Agus Raharjo sebagai ketua KPK 2015-2019, Irjen. Pol Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Laode M Syarif sebagai wakil ketua.

Nuansa bahwa komposisi pimpinan KPK yang baru diisi oleh tokoh-tokoh yang memenuhi selera DPR sukar dihindari, mengingat kelima tokoh yang semula berkarier di luar KPK tersebut memang cenderung berpihak pada revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.

Kehawatiran bahwa upaya pemberantasan korupsi akan mengendor juga muncul karena kelima calon tersebut dalam uji kelayakan sebelumnya menyatakan lebih mengedepankan upaya pencegahan jika mereka terpilih nanti.

Marwata dalam uji kepatutan misalnya mengatakan, pencegahan jauh lebih penting ketimbang penindakan, lebih efisien dan efektif dengan alasan uang dari hasil korupsi tidak bisa dikembalikan pada negara, sedangkan Saut Situmorang berpendapat, pencegahan adalah rohnya KPK, sementara Agus Raharjo mengatakan perlunya keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.

Sebaliknya, figur orang dalam calon pimpinan KPK Johan Budi yang menjabat pelaksana tugas wakil ketua KPK periode 2011 – 2015 dan dan mantan komisioner KPK Busro Muqodas yang jelas integritas dan kinerjanya tidak lolos karena mereka juga dikenal sebagai tokoh-tokoh yang menentang revisi UU KPK.

Revisi UU KPK yang oleh pengusulnya, DPR dan pemerintah disebutkan untuk memperkuat lembaga anti rasuah itu, di sejumlah pasal justeru terbersit upaya melemahkannya, misalnya mengenai penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan tipikor, jumlah kerugian negara minimal Rp25 milyar yang bisa ditangani KPK, dibentuk dewan eksekutif dan dewan pengawas dan ditolaknya penyelidikan independen oleh KPK. Kewenangan penuntutan dalam pasal 68 draft revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung.

Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membantah, seolah-olah terkesan tindakan pencegahan dianggap tidak penting oleh para komisioner KPK terdahulu. Yang terjadi, menurut dia, karena media massa biasanya lebih tertarik pada peristiwa tangkap tangan, apalagi melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal luas oleh masyarakat.

Misalnya saja, kata Adnan, dalam suatu pertemuan dengan petinggi ditjen pajak, kejaksaan dan kepolisian serta sejumlah pimpinan perusahan pertambangan, pihaknya mengingatkan sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang lalai membayar pajak. “Esoknya, ada perusahaan yang menyetor pajak triliunan rupiah,” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR dari F-PPP, Arsul Sani berpendapat, ia justru menilai positif atas penilaian masyarakat yang meragukan kemampuan dan komitmen para pimpinan terpilih KPK yang baru dalam pemberantasan korupsi.

“Lebih baik dianggap masyarakat tidak mampu, karena dengan demikian mereka terpicu untuk membuktikan bahwa mereka bisa,” katanya.

Sementara Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK Destri Damayanti mengemukakan, kelima pimpinan KPK yang terpilih memiliki kompetensi dan kelebihan masing-masing, juga dari sisi integritas,setelah melalui berbagai penyelidikan, mereka terbukti “clean”. “Termasuk ketuanya, Agus Rahardjo. Ada laporan ia memiliki asset berupa tanah luas, tapi setelah dicek tidak ada masalah. Sosoknya bersahaja dan kehidupannya sederhana,” ujarnya.

Destri menambahkan, setelah 12 tahun perjalanan KPK, tentu ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan perkembangan jaman, tetapi yang penting secara prinsip, tidak ada niatan untuk memperlemah badan anti rasuah tersebut.

Namun peneliti ICW, Adnan Topan mencurigai, pimpinan KPK adalah figur-figur yang dianggap tidak akan menganggu partai karena cukup banyak, atau 50 anggota DPR, juga sejumlah pimpinan daerah dan menteri yang disasar jeratan hukum oleh KPK berasal dari partai politik. “Rasanya tidak bisa dibantah, DPR memilih pimpinan KPK yang dianggap aman, membuat nyaman dan tidak menganggu mereka, “ katanya.

Tentang misi pencegahan korupsi yang dikedepankan oleh sejumlah pimpinan terpilih tersebut, Adnan menyatakan, bahwa tidak ada hal yang perlu dipertentangkan dengan tindakan pemberantasan korupsi. “Pencegahan perlu sebagai aksi deterrent (penangkal-red), tetapi kasus-kasus penindakan juga harus terus dilakukan,” ujarnya.

Di berbagai kesempatan Presiden Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong penguatan KPK seperti yang tertera dalam dokumen Nawacita yang dijadikan acuan bagi pemerintahannya.

“Pemberantasan korupsi harus terus dikumandangkan. Rakyat menaruh harapan besar terhadap para pimpinan KPK yang baru untuk menyelamatkan bangsa ini dari kejahatan yang menyengsarakan dan memiskinkan bangsa ini.”

 

 

 

 

 

 

Advertisement