Berlakunya Hukuman Mati Sulitkan Deplu Bernegosiasi Selamatkan WNI dari Tiang Gantung

foto Aitya KBK

JAKARTA, KBK – Aksi peduli untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia kembali bergulir. Menurut Wahyu Susilo peneliti senior dari Migrant Care mengatakan adanya hukuman mati di Indonesia justru membuat sulit diplomat dari Departemen Luar Negri (Deplu) untuk bernegosiasi guna menyelamatkan 205 WNI yang saat ini terkena hukuman mati di negara lain.

“Pembebasan buruh migran kita secara politik tak memiliki legitimasi. Usaha kita akan tersandera oleh masih berlakunya hukuman mati di Indonesia,” kata Wahyu dalam Diskusi Bublik bertajuk Buruh Migrant dan Hukuman Mati di Plaza Indonesia, Rabu (7/9).

Diluar itu lanjut Wahyu, Indonesia sendiri belum memiliki undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, sehingga tiap buruh migran asal Indonesia yang notabene bekerja sebagai pekerja rumah tangga tersandung kasus yang berbuntut hukuman mati di luar negri sulit untuk diselamatkan.

“Kami dari Migrant Care selalu mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga tetapi selalu dikesampingkan,” ucap Wahyu.

Wahyu menegaskan selama hukuman mati belum di hapuskan, Indonesia akan tersandera hipokrasi ditambah dengan ketiadaan instrumen atau undang-undang perlindungan pekerja di Indonesia.

“Ada kerikil dalam penyelamatan WNI yang terkena hukuman mati di luar negri,” tutup Wahyu.

Advertisement