JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat iniĀ 28 narapidana yang dibebaskan saat pandemi corona telah ditangkap kembali karena terlibat kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi
Dia mengungkapkan, jenis kejahatan yang dilakukan oleh residivis kambuhan itu mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pelecehan seksual.
Dia menjelaskan 28 residivis yang ditangkap adalah di Jateng yakni 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual, kemudian KalbarĀ 3 tersangka dengan kasus curanmor, Jatim 2 tersangka dengan kasus curanmor, Banten 1 tersangka dengan kasus pencurian,Ā KaltimĀ 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan, di JakartaĀ 1 tersangka dengan kasus curas, KalselĀ 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat, KaltaraĀ 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat.
Selain itu, di SultengĀ 1 tersangka dengan kasus pencurian, NTTĀ 1 tersangka dengan kasus penganiayaan, danĀ Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham hingga Senin (20/4/2020) telah membebaskan 38.822 narapidana. Mereka dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).





