Berwakaf dengan Cinta

Ilustrasi. (Foto: bwi.go.id)

JAKARTA – Umar bin Khattab r.a tercatat sebagai orang pertama dalam sejarah yang melakukan wakaf. Umar mewakafkan kebunnya di Khaibar.

Dilansir dari tabungwakaf.com, kisah dimulai ketika Umar bin Khattab datang menemui Rasulullah SAW dan mengungkapkan keberadaan tanah kebunnya yang sangat subur. Dialog singkat pun terjadi antara mereka.

“Ya, Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar. Sebelumnya aku tidak pernah memiliki tanah sesubur ini. Apa yang Tuan perintahkan terhadapku atas tanah tersebut?”

Rasulullah SAW bersabda, “Kalau engkau mau, tahan pokoknya dan alirkan surplusnya!”

Oleh karena itu, Umar memutuskan untuk tidak menjual, memberikan sebagai hadiah, atau mewariskan kebunnya.

Sebagai gantinya, ia menggunakan hasil kebun itu untuk memberikan sedekah kepada fakir miskin, membebaskan budak, menyambut tamu, dan mendukung berbagai kegiatan kebaikan lainnya.

Inilah pola wakaf yang diajarkan kepada kita, dan telah diamalkan oleh dermawan muslim sepanjang sejarah Islam. Mereka menahan aset mereka, menghasilkannya, dan mengalirkan kelebihannya untuk kepentingan umum (wakaf khaeri).

Kisah dermawan lain yang dapat kita pelajari adalah Abi Thalhah. Ia juga mewakafkan tanah kebunnya di Bairukha.

Seperti Umar Ibn Khattab, ia juga bertemu dengan Rasulullah SAW dan mengungkapkan niatnya setelah terinspirasi oleh firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan yang sesungguhnya sampai kamu sedekahkan harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran, 92).

“Sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah kebunku di Bairukha, ya, Rasulallah. Tempatkan ia seperti yang Allah telah tunjukkan kepadamu,” ujar Abi Thalhah.

Dan, inilah jawaban Rasul SAW, “Wah, wah, itu harta yang sungguh menguntungkan. Aku telah mendengarnya, dan kutunjukkan kepadamu, sedekahkanlah hartamu itu kepada famili terdekat.”

Setelah mendengar itu, Abi Thalhah membagikan hartanya kepada keluarga dan keponakannya. Kisah ini juga mengajarkan kepada kita bahwa memberikan wakaf kepada keluarga dan kerabat (disebut wakaf ahli) adalah bagian dari ajaran dan amalan yang dianjurkan.

Meskipun tujuannya berbeda, baik untuk keperluan umum seperti yang dilakukan Umar bin Khattab, maupun untuk keperluan keluarga dan kerabat dekat seperti Abi Thalhah, keduanya memberikan harta mereka dengan dasar kasih sayang.

Mereka menyedekahkan kebun-kebun terbaik yang mereka sukai. Itulah esensi kebaikan yang sejati.

Wakaf, baik wakaf khaeri maupun wakaf ahli, yang berakar pada pengabdian kepada Allah SWT, merupakan salah satu fondasi dari keamanan sosial dalam Islam. Bukan sekadar asuransi, dana pensiun, atau bentuk jaminan sosial lainnya yang pada akhirnya merupakan praktik riba yang dilarang dalam agama.

Kedua sahabat Nabi ini memberikan contoh yang jelas bahwa bersedekah adalah bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan RasulNya SAW.

Allah SWT dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa bersedekah adalah bagian dari kewajiban orang-orang beriman dalam hubungan hidup mereka dengan Tuhan mereka. Allah menyebutnya sebagai ‘pinjaman yang baik’ yang akan mendapatkan balasan dari-Nya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here