Berwakaf di Waktu Sulit

Ilustrasi wakaf. (Foto: Ist)

“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS Al-Baqarah 195)

JAKARTA – Ayat ini sering digunakan sebagai argumen melawan konsumsi yang merugikan atau berbahaya, tetapi sebenarnya frasa “Jangan jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” terkait dengan instruksi sebelumnya untuk bersedekah. Oleh karena itu, dengan korelasi tersebut, pengabdian harta, terutama yang bersifat sukarela, dapat melindungi diri dari kehancuran kekayaan atau kebangkrutan.

Dalam hadis Rasulullah SAW, ditekankan adanya dua malaikat yang berdoa setiap pagi: satu untuk mereka yang memberikan harta (dermawan) dan satu untuk mereka yang menahan harta (kikir).

Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Nabi SAW bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Ketika hamba berada di suatu pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).’ Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)’.” (HR Bukhari Muslim)

Tercatat, lebih dari 184 kali penyebutan kata ‘infak’ dengan seluruh derivasinya. Namun ayat ini memiliki kekhasan tersendiri, yaitu perintah berinfak di ayat ini, dikaitkan dengan ancaman kebinasaan bagi yang enggan menjalankannya. Terlebih ayat ini merupakan ayat pertama perintah berinfak berdasarkan urutannya dalam mushaf.

Memang, terdapat beberapa penafsiran terhadap frase ‘Janganlah menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan’. Mayoritas ulama, menurut Imam Al-Qurtubi, berpendapat bahwa konteks ayat ini berkenaan dengan infak yang dikhawatirkan menyebabkan kefakiran atau kebinasaan.

Anggapan yang keliru tentang berinfak ini tentu bertentangan dengan berbagai ayat lain yang justru memerintahkan berinfak menurut kemampuan.

Bahkan Ibnu Abbas ra berkata: “Berinfaklah meskipun hanya dengan satu saham. Jangan sampai ada yang berkata: ‘Saya tidak punya apa-apa yang bisa saya infakkan’. Justru beberapa sahabat menangis saat tidak ada yang dapat diinfakkan, ‘Dan tidak ada (pula dosa) atas orang-orang yang datang kepadamu (Muhammad), agar engkau memberi kendaraan kepada mereka, lalu engkau berkata, ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu,’ lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan’.” (QS At-Taubah: 92). Karenanya, Imam Hasan Al-Bashri menuturkan, “Ayat ini berbicara tentang larangan bersifat bakhil.”

Justru, ujian terberat adalah beribadah harta di saat sulit, atau di saat khawatir menjadi miskin. Keadaan ini hanya ada pada ibadah harta yang bersifat sukarela, seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Wakaf lebih digalakkan karena berkesinambungan dan berkelanjutan manfaatnya, malah bertambah dan meningkat aset yang dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.

Wakaf berbeda dengan zakat. Tidak mungkin berzakat di waktu sulit karena ada nisab yang ditetapkan. Demikian juga kewajiban zakat memang hanya dibebankan bagi yang mampu.

Sedangkan wakaf bersifat sukarela, sehingga tidak dihitung besar atau kecilnya, banyak atau sedikitnya, serta baik dalam keadaan lapang maupun sempit.

Oleh karena itu, Al-Qur’an mengapresiasi dua keadaan manusia yang beramal harta secara sukarela; di kala lapang maupun sempit, senang maupun susah, berkemauan maupun tidak berkemauan. Karena ibadah harta yang paling utama justru saat seseorang takut miskin dan berharap kaya.

Rasulullah SAW bersabda, ketika salah seorang sahabat bertanya tentang infak yang lebih bernilai dan berpahala besar, “Hendaklah engkau berinfak dalam keadaan berat karena khawatir menderita kefakiran, dan engkau sangat mengharapkan kekayaan.” (HR Muslim)

Karena bersifat sukarela, maka berwakaf tidak mengenal waktu dan keadaan; kapan saja, berapa saja, dalam keadaan bagaimanapun. Seseorang akan teruji sifat dermawan atau bakhilnya justru dengan ujian ibadah harta yang bersifat sukarela, seperti wakaf, atau infak sedekah yang bersifat umum.

Terlebih, akhir ayat menyebut perintah untuk mampu terus bersikap ihsan dalam bab ibadah harta, karena Allah SWT sangat mencintai orang-orang yang mampu bersikap ihsan. Ihsan dalam konteks wakaf adalah bagaimana seseorang tetap bersedia berwakaf dengan kepemilikannya yang tidak dibatasi. Saat itulah ia dikategorikan termasuk ‘Muhsinin’. (bwi.go.id)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here