DANA Desa kini sudah banyak menjadi bencana desa! Sejumlah Kades jadi urusan Kejaksaan, gara-gara menyalahgunakan Dana Desa senilai Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar itu. Tapi mungkin paling konyol sepanjang sejarah korupsi di Indonesia, terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura. Bupati dan sejumlah pejabat bawahannya, termasuk Kajari; terancam masuk penjara gara-gara mengamankan proyek Dana Desa senilai Rp 100 juta, tapi harus nyogok Rp 250 juta. Ini kan sama saja besar pasar daripada tiang!
Pepatah lama “besar pasak daripada tiang” mestinya itu menjadi domain para tukang kayu. Karena mereka memang ahli dan pakarnya di bidang itu. Sebatang kayu agar menjadi tiang yang lurus dan halus, harus diselesaikan dengan alat yang disebut serutan atau pasah untuk istilah di Jateng. Tapi karena kayunya berbentuk sangat tidak beraturan, akhirnya ketika telah jadi itu barang, tiang yang dihasilkannya menjadi kecil sementara pasak atau limbah serutannya justru lebih banyak. Nah, di sinilah asbabul-nuzul-nya pepatah “besar pasak daripada tiang” tersebut.
Di Kabupaten Pamekasan kemarin terjadi kisah semacam ini. Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kades Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin; kini jadi urusan KPK gara-gara kasus kurupsi yang begitu kecil laksana upil. Mereka bermain api, hanya karena uang Rp 100 juta. Padahal resikonya, dengan menyogok aparat negara Rp 250 juta, hampir dipastikan kariernya cukup sampai di sini saja, dan kemudian masuk penjara.
Sesuai dengan UU Desa No. 6 tahun 2014, sejak tahun 2015 sekitar 70.000 desa di Indonesia menerima dana bantuan pembangunan masing-masing senilai Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung luas wilayah dan tingkat kepentingannya. Namun seperti yang diprediksi, bakal banyak Kades masuk penjara gara-gara salah urus. Tak ada niat korupsi, tapi akibat pembukuan yang tidak tertib bisa jadi pidana.
Yang terjadi di Pamekasan seperti itu. Kisahnya bermula lagi-lagi karena kerja LSM yang sering dipelesetkan sebagai Lembaga Suara Miring itu. Dalam pelaksanaan proyek Dana Desa di Desa Dassok Kecamatan Pademawu, sebuah LSM menemukan kecurangan proyek senilai Rp 100 juta itu. Mungkin karena gagal bernegosiasi, akhirnya dilaporkan ke Kejari Pamekasan. Mulailah Kades Agus Mulyadi selaku penanggungjawab proyek, jadi meriang dadakan, hanya tidak sampai vertigo seperti Ketua DPR Setya Novanto.
Dia lalu konsultasi ke pejabat di Pemkab Pamekasan. Bupati Ahmad Syafei yang rupanya sosok yang gak mentalan, mencoba membantu menyelesaikan kemelut Kades Dassok itu. Bersama anak buahnya yang lain, para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) itu mencoba bernegosiasi dengan Kajari setempat. Ternyata mereka mematok angka Rp 250 juta, sebuah angka yang fantastis untuk sebuah proyek yang hanya bernilai Rp 100 juta tersebut.
Tapi para pejabat itu rupanya salah perhitungan. Entah siapa yang lapor ke KPK, saat timbang terima uang haram itu tertangkap basah (OTT). Tak ayal para penyelenggara, pengatur dan penerima dana haram itu terkena pasal penyuapan. Kasihan Pak Bupati, ibarat hendak menolong orang tenggelam, malah ikut tenggelam pula jadinya.
Orang Madura itu sangat kreatif. Mereka yang jadi pemulung, barang yang sepele bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Tapi pejabat di Pemkab Madura justru sebaliknya. Masalah yang sebetulnya kecil malah jadi menimbulkan kerugian besar. Besar pasak daripada tiang! (Cantrik Metaram)





