Bidan di Sorong Lakukan Praktek Aborsi, Polisi Temukan Ratusan Tulang Janin

SORONG – Bidan Maria Bota, menjadi tersangka kasus dugaan aborsi di Kota Sorong dan di sekitar rumahnya, kepolisian menemukan ratusan tulang belulang janin.

Kepolisian Resort Sorong Kota tengah menyelesaikan pemberkasan berita acara pemeriksaan terhadapnya. Dalam olah tempat kejadian perkara,  polisi juga menemukan ratusan tulang belulang yang diduga milik janin bayi yang dikuburkan di sekitar rumah sang suster. Janin ini diduga hasil praktek aborsi  Bidan Maria yang telah dilakukan belasan tahun lamanya.

Selain itu, menurut Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R. Maith, selain Maria, polisi juga menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus ini yakni LA (17), pemilik janin yang ditemukan dalam kantong plastik di tempat praktek aborsi.

“MB ditetapkan sebagai tersangka aborsi karena kepemilikan klinik aborsi. Sementara, LA ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan sebagai pemilik janin yang ditemukan didalam kantong plastik,” kata Edfrie, Jumat (17/3/2016).

Polisi menjerat keduanya dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan  tak melihat unsur kemanusiaan dari Bidan Maria, walaupun telah memelihara puluhan anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya.

“Ini akan menjadi kebijakan hakim. Kami tetap melihat kejahatan yang dilakukan sang suster dan LA si pemilik janin yang memenuhi unsur pidana,” kata dia, diberitakan liputan6.com.

Diketahui, terdapat puluhan anak angkat Bidan Maria masih berada di kediamannya yang terletak di Kawasan Rumah Sakit Mutiara, Kota Sorong.

Advertisement