JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah telah mencabut status pandemi COVID-19 di Tanah Air, sejak 2 Maret 2022.
Sebelumnya tersebar surat berisi logo BNPB serta dilengkapi tandatangan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Narasi tentang pencabutan status pandemi itu terpantau telah beredar melalui aplikasi WhatsApp serta Facebook, dengan potongan narasi “Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.”
Dilansir Antara, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan kabar berupa keterangan tertulis yang menyatakan status pandemi COVID-19 telah dicabut dan tidak berlaku adalah keliru dan menyesatkan.
Faktanya, tangkapan layar itu merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
SE itu tidak ditampilkan dengan lengkap, sehingga informasi yang tersaji menjadi salah.
Abdul Muhari menjelaskan surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan pencabutan status pandemi COVID-19, melainkan pencabutan Surat Edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.





